Surabaya (KN) – Kemudahan pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pengurusan surat keterangan tinggal sementara (SKTS), langsung direspon positif oleh penduduk musiman yang tinggal di Surabaya. Faktanya, di hari pertama pemberlakukan SKTS secara online, Kamis (23/10/2014), sudah ada 100 lebih penduduk musiman di Surabaya yang memanfaatkan program layanan yang pertama kali di Indonesia ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, untuk hari Kamis (23/10/2014) kemarin, ada 101 penduduk musiman yang melakukan pendaftaran SKTS melalui. Sementara yang sudah diproses di kecamatan, jumlahnya mencapai 75. “Untuk hari ini (Jumat, 24/10), ada 119 penduduk musiman yang melakukan pendaftaran online SKTS. Sementara yang sudah diproses di kecamatan, jumlahnya mencapai 109,” ujar Suharto wardoyo.
Suharto menjelaskan, SKTS ini untuk menggantikan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang selama ini berlaku sebagai tanda pengenal bagi warga pendatang yang tinggal di Surabaya. Bedanya, bila dulu warga musiman yang mengurus Kipem harus membawa surat keterangan pindah sementara dari daerah asalnya, kini untuk mengurus SKTS tak perlu surat pindah sementara. “Yang penting ada jaminan tempat tinggal di Surabaya. Prosesnya juga lebih cepat. Sekitar tujuh (7) hari, SKTS jadi dan bisa diambil di kantor kecamatan setempat. Jadi, pemohon tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dispendukcapil,” jelasnya.
Berdasarkan data di Dispendukcapil Kota Surabaya, jumlah penduduk musiman di Kota Surabaya ada sebanyak 31.851 orang. Melalui program SKTS online ini, diharapkan warga musiman di Surabaya bisa segera mengurusnya. Sebab, proses pengurusan SKTS kini lebih cepat.
“Target sesuai Renja(rencana kerja) 18.000 orang. Dengan program SKTS online ini, Pemkot Surabaya bisa memperoleh data dan memudahkan pengawasan terhadap kegiatan penduduk musiman di Surabaya,” ujar Suharto Wardoyo.
Sementara Kasi Pelayanan Informasi Dispendukcapil Kota Surabaya, Rudi Hermawan mengatakan, untuk proses pengurusannya, warga yang ingin mengurus SKTS tinggal datang ke kantor kelurahan atau di lokasi yang ada jaringan internetnya untuk bisa mengakses SKTS online.
Untuk pendaftarannya, pemohon bisa melakukan melalui website Dispendukcapil: http://dispendukcapil.surabaya.go.id (bukan www.dispendukcapil.surabaya.go.id seperti berita sebelumnya). Lalu klik pendaftaran online penduduk musiman. “Mayoritas pemohon SKTS tidak menemui kesulitan karena memang ini lebih mudah dan praktis. Tinggal masuk ke http://dispendukcapil.surabaya.go.id,” ujar Rudi.
Program SKTS online ini didasarkan Peratuan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sesuai Pasal (9) bahwa setiap penduduk WNI yang tinggal sementara di daerah selama tiga bulan, wajib memiliki SKTS. Adapun warga musiman yang tidak mengurus atau memiliki SKTS akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 97 Perda 14 Tahun 2014 yakni akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda. (anto)