Surabaya (KN) – Lahan pabrik aspal milik PT Summitama Intinusa di Morokrembangan, Surabaya diprotes warga sekitarnya. Selain diduga tak memiliki kelengkapan ijin yang lain, pabrik ini juga ditengarai berdiri di atas tanah ilegal.
Sebelum diketahui kelengkapan ijinnya, warga lebih dulu protes karena akibat pabrik itu, justru terjadi polusi udara. Akibat produksi aspal membuat warga banyak yang mengalami sakit.
Informasinya, PT Senopati juga hanya mengantongi ijin pemakaian lahan dari institusi militer yang diterbitkan pusat koperasinya. Kabar lain menyebutkan lahan itu sebenarnya tak jelas siapa pemiliknya, apakah itu milik PT Senopati ataupun institusi militer tersebut. Dengan kata lain, sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah juga tidak dimiliki pihak tersebut.
Ironinya, lahan yang diduga tidak dimiliki secara sah itu, Pemkot Surabaya justru mengeluarkan IMB-nya. Camat Krembangan Sumarno juga tak menampik informasi tersebut. Namun seluruh penyelesaiannya diserahkan Sumarno ke DPRD Surabaya.
Teguh warga Gadukan justru menyesalkan tindakan Pemkot yang telah mengeluarkan IMB pabrik tersebut, padahal bukti kepemilikan tanahnya tak ada.
Seputar Demo Warga Moro ke Pabrik Aspal
Informasi yang dihimpun, PT Senopati Perkasa yang berkantor di Jl Pahlawan no 56 Surabaya memiliki beberapa anak perusahaan yang juga bergerak di berbagai bidang. Diantaranya adalah PT Sumitama (pengolahan aspal) dan PT Mega Utama Indah (pengolahan kayu) yang berdiri diatas tanah negara di Jl Pintu Air no 2 Kalianak Surabaya.
Akhir-akhir ini, PT Sumitama menuai unjuk rasa bahkan perlawanan dari warga sekitar (warga Moro) yang menuntut pabrik aspal itu untuk segera ditutup lantaran kepulan asap aspal yang dihasilkan pada saat produksi sangat mengganggu dan terbukti telah membawa korban beberapa warga yang jatuh sakit saluran pernafasan akut. Hal ini juga dirasakan oleh warga Gadukan Utara yang lokasinya memang berdekatan dengan pabrik aspal PT Summitama itu.
Beberapa tahun yang lalu juga pernah terjadi class action dengan warga Gadukan RT 11 RW 05 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan dengan kasus yang sama. Bahkan kala itu sempat diketahui bahwa ternyata pabrik yang berdiri diatas lahan lebih dari 2 hektar dan telah beroperasi selama 3 tahun (kini sudah hampir 8 tahun) itu tidak mengantongi ijin apapun dari Pemkot Surabaya, termasuk IMB.
Manajemen PT Senopati Perkasa sebagai owner hanya mengantongi ijin pemakaian lahan dari institusi TNI AL, yang diterbitkan oleh Puskopal Armatim dan ditanda tangani oleh sorang oknum pamen berpangkat Mayor pelaut. Artinya tanah yang dibangun oleh PT Senopati Perkasa untuk pabrikn aspal itui, tidak mengantongi surat apapun apalagi sertifikat resmi dari BPN.
Anehnya, baru-baru ini terdengar kabar dari Camat Krembangan Sumarno, bahwa IMB pabrik aspal itu telah dikeluarkan oleh Dinas terkait Pemkot Surabaya, saat ditanya media ini soal unjuk rasa warga Moro ke pabrik aspal milik PT Senopati Perkasa itu. “ saya tetap mendukung warga mas, kita tunggu saja hingga masalah ini kembali diungkap diruang dewan, soalnya mereka kini sudah memilik IMB dari Pemkot, kallau soal legal dan tidaknya saya tidak berani komentar” kata Soemarno. (red)
Foto : Lokasi pabrik aspal