Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Wakil Ketua Pansus rancangan peraturan daerah (Raperda) pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, setiap masyarakat miskin yang berperkara bakal mendapatkan bantuan berupa dana dari Pemerintah Kota Surabaya.Politisi Partai Golkar ini mengatakan, besaran dana yang disediakan untuk setiap kasusnya sebanyak Rp 5 juta. Dana ini diambilkan dari APBD Pemkot Surabaya. “Di daerah lain ada yang kisaran Rp 5-7 juta, Surabaya Rp 5 juta per kasus,” ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Legislator yang saat ini maju lagi sebagai caleg DPRD Surabaya ini menjelaskan, angka Rp 5 juta ini bisa bertambah sesuai dengan evaluasi dalam setahun pertama. Yang jelas, dana sebesar itu hanya untuk membantu satu perkara.
Dalam setiap tahunnya, pansus hanya mengalokasikan anggaran dana untuk 10 kasus. Artinya, per tahunnya Pemkot Surabaya memiliki kewajiban untuk menganggarkan dana sebesar Rp 50 juta untuk membantu masyarakat miskin yang berperkara. “Kita akan bantu masyarakat miskin semaksimal mungkin, terlepas cukup atau tidak, kemampuan APBD kita segiti (Rp 50 juta untuk 10 kasus),” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini menerangkan, bantuan dana ini untuk semua kasus pidana. Terutama dikhususkan kepada korban, bukan pelaku pidana. Mekanisme bantuan dana ini akan disalurkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pansus sudah menunjuk LBH Suranaya sebagai penyalur dan penentu masyarakat yang akan mendapatkan bantuan hukum.
“Bantuannya melalui LBH, tidak bisa langsung ke masyarakat, jadi yang menyeleksi LBH Surabaya,” jelasnya. (KN01)