KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Walikota Tetapkan UMK Surabaya 2014 Rp 2,2 Juta

UMK-Surabaya-2014Surabaya (KN) – Dewan Pengupahan Kota Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2014 naik menjadi Rp 2,2 juta. Penetapan besaran UMK 2014 tersebut ditandatangani Walikota Surabaya Tri Rismaharini di kediaman walikota, Senin (4/11/2013) disaksikan semua unsur Dewan Pengupahan Kota,. Jika dibandingkan besaran UMK tahun lalu, nilai UMK Surabaya tersebut mengalami kenaikan sebesar 26,4 persen.

Walikota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT seusai penandatanganan mengatakan, besaran UMK 2014 tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Kota Surabaya setelah melalui survey untuk menentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang hasilnya kemudian dibawa ke beberapa rapat. Walikota Risma menyebut terus memantau perkembangan penetapan besaran UMK oleh Dewan Pengupahan tersebut.

“Saya ikuti terus prosesnya. Dan saya senang karena teman-teman melakukannya dengan kondisi bersahabat. Tidak ada friksi dan juga tidak emosi. Saya kira lebih tenang tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Saya berpesan, mari kita jaga kondusivitas Kota Surabaya,” tegas Walikota dalam sambutannya.

Walikota Tri Rismaharini menegaskan, dirinya tidak melakukan intervensi terhadap kinerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya. Angka UMK 2014 tersebut disebutnya murni kesepakatan dan telah disetujui oleh Dewan Pengupahan. Walikota juga menyebut besaran UMK yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan tersebut sudah sangat rasional karena didasarkan pada KHL dan juga kemampuan pengusaha yang ada di Surabaya.

“Ada perhitungan dasarnya. Kita tahu komponen pertumbuhan ekonomi di Surabaya itu meningkat dan itu membuat angka bergerak jadi Rp 2,2 juta. Diharapkan tidak ada lagi kenaikan. Teman-teman di Dewan Pengupahan akan mengawal,” sambung walikota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Dwi Purnomo mengaku siap mengawal besaran angka UMK Rp 2,2 juta itu hingga ke Gubernur Jatim. Meski, dirinya sempat was-was gejolak penentuan UMK yang terjadi di Jakarta, bakal merembet ke Surabaya. Karenanya, dia mengaku siap menjaga kondusivitas di Surabaya. “Kita berharap, nanti setelah ditandatangani dan dikembalikan ke gubernur, tidak ada tsunami seperti tahun lalu. Kami was-was dengan gejolak yang terjadi di Jakarta bisa merembet ke Surabaya,” ujar Dwi Purnomo.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Hadi Subhan mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Surabaya telah melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari melakukan survei di tiga tempat yakni di Pasar Wonokromo, Pasar Soponyono dan Pasar Balongsari untuk menentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Surabaya. Survei penentuan KHL tersebut dilakukan pada tanggal 24-26 September 2013 dan survey kedua dilakukan pada tanggal 8-10 Oktober 2013.

Menurut Subhan, meski terjadi beda penafsiran, tetapi semua unsure di Dewan Pengupahan baik dari kalangan pengusaha (Apindo), akademisi, buruh dan pemerintah kota, secara mayoritas telah sepakat dengan besaran angka UMK Rp 2,2 juta itu. Dijelaskan Subhan, angka tersebut masih realistis karena masih di bawah Jakarta yang UMK nya sebesar Rp 2,4 juta. Sementara di Kalimantan ada yang UMK nya mencapai Rp 1,8 juta.

“Angka itu yang akan diusulkan Dewan Pengupahan Surabaya kepada Gubernur Jatim. Angka ini berlaku bagi pengusaha tepat pada 1 Januari 2014. Surabaya harus tertinggi karena kalau ada kabupaten/kota di Jatim yang lebih tinggi, pasti survey nya salah. Tetapi angka ini masih realistis karena masih di bawah Jakarta,” jelas Subhan.

Namun, kesepakatan besaran UMK Surabaya 2014 tersebut masih belum bisa diterima dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya. Anggota Dewan Pengupahan dari unsure Apindo, Jonathan Sutrisno mengatakan, angka UMK Rp 2,2 juta tersebut berat bagi pengusaha. Dia bahkan menyebut potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat mungkin terjadi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya mengaku keberatan atas kesepakatan UMK sebesar Rp 2,2 juta yang ditandatangani Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

“Ya kami keberatan, yang kami setujui adalah KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebesar Rp 1.763.180,” kata Jonathan Sutrisno, anggota Dewan Pengupahan dari Apindo Kota Surabaya, Senin (4/11/2013).

Jonathan menuturkan, seharusnya ketentuan UMK itu mengacu pada besarnya KHL. “Kembali mengaju Permenakertrans nomor 7 tahun 2013 tentang tata cara upah minimum Kabupaten/Kota yang seharusnya mengacu pada KHL,” tuturnya.

Prediksi KHL bulan Desember 2013 sebesar Rp 1.763.180. Lalu Jonathan bertanya-tanya, kenapa bisa UMK disepakati Rp 2,2 juta. “Jauh sekali bedanya, KHL dan usulan UMK. Kami tidak sependapat, karena bertentangan dengan Permenakertrans,” pungkas Jonathan. (anto)

Related posts

Kementerian PUPR sebut Program Bedah Rumah Atasi Permasalahan RTLH

Wagub Emil: Pemprov dan Forkopimda Jatim Komitmen Dukung Pengamanan KTT G20 Bali

kornus

Golongan darah pendonor plasma harus sama dengan pasien COVID-19