KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Wali Kota Minta Jajarannya Perkuat Pengawasan IPAL di Tempat Usaha

Wali Kota Eri mengamati saluran di Kota Surabaya.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya agar rutin melakukan pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki pelaku usaha, khususnya industri atau pabrik. Ini sebagaimana untuk memastikan supaya air yang dibuang ke lingkungan aman dari pencemaran.

“Saya sampaikan, kita tidak bisa mengeluarkan izin tanpa pengawasan. Sebenarnya ketika sudah ada izinnya, maka teman-teman tidak usah repot-repot, cukup datang sebulan sekali atau dua kali. Cek airnya saja, diambil dan dites, sesuai dengan standar atau tidak,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (4/8/2022).

Ia kembali menegaskan, bahwa semua tempat usaha, khususnya pabrik di Surabaya, harus memiliki IPAL. Sebab, keberadaan IPAL itu dirancang untuk mengolah, menyaring dan membersihkan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

“IPAL itu yang mengelola agar airnya menjadi standar, bisa dibuang. Nah ini yang harus dicek. Kalau selama di IPAL itu tadi airnya tidak sesuai, maka tidak boleh dibuang di sungai,” tegasnya.

Selain pengawasan terhadap keberadaan IPAL, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta kepada jajarannya agar mempercepat proses perizinan. Pasalnya, izin IPAL sudah merupakan kewajiban harus dimiliki para pelaku usaha. “Makanya saya bilang, peraturan perizinan harus cepat. Karena itu kemarin saya kumpulkan teman-teman (bidang) perizinan,” ungkap dia.

Menurutnya, izin IPAL merupakan sebuah janji yang wajib ditepati oleh para pelaku usaha. Oleh sebabnya, ketika ada kesepakatan izin pembangunan IPAL 7 hari harus sudah selesai, maka tidak boleh terlambat. “Kalau izin 7 hari selesai, ya sudah jangan ada yang terlambat lebih dari 7 hari karena ada sanksi,” jelasnya.

Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menginstruksikan kepada jajarannya agar ke depan lebih intens terhadap pengawasan. Karena baginya, izin IPAL yang diajukan para pelaku usaha adalah sebuah janji mereka.

“Jadi lebih banyak kita akan turunkan petugas untuk pengawasan, daripada mengeluarkan perizinan. Karena perizinan itu jelas syaratnya dan adalah janji mereka. Jadi kalau ada orang janji, jangan dipersulit,” pungkas dia. (jack)

Related posts

Perluas Jangkauan Layanan, Gubernur Khofifah Luncurkan Tambahan 10 Armada Bus Transjatim Koridor I Gresik-Surabaya-Sidoarjo

kornus

Disnak Jatim Buat Aturan Tata Cara Penyembelihan, Hewan Kurban Wajib Kantongi Surat Keterangan Sehat

kornus

PDAM Ungkap Pencurian Air Di Rumah Mewah Darma Husada Indah

kornus