Hal tersebut dia sampaikan terkait pula dengan kasus yang menimpa salah satu PMI asal Bali yakni NKM yang menjadi korban TPPO di Colombo, Srilanka karena tergiur pekerjaan dari agensi penyalur PMI yang dijanjikan diberikan gaji besar.
Putu pun mengaku merasa prihatin terhadap PMI asal Bali itu yang dipekerjakan secara tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Ia lantas meminta Dubes Indonesia untuk Srilanka Dewi Gustina Tobing agar memfasilitasi memulangkan NKM ke Indonesia.
“Saya bersyukur baru dapat kabar hari ini bahwa NKM akan dipulangkan pada Kamis (29/6) dari Srilanka. Langkah cepat KBRI Srilanka memanggil perusahaan bersangkutan dan memulangkan NKW ini patut diapresiasi,” kata dia.
Berikutnya, Putu berharap pemerintah membangun peta jalan untuk melindungi PMI yang meliputi perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja yang juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.
Putu berharap pula aparat penegak hukum di Tanah Air dapat terus bekerja keras menggagalkan TPPO ke luar negeri. Pihak Imigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), tambah dia, juga harus terus mengawal dengan ketat para pekerja yang akan berangkat ke luar negeri.
Selanjutnya, Putu menyampaikan BKSAP juga berperan penting untuk mengawal para PMI karena mereka memiliki fungsi membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain.
“Jadi, tugas kami bukan hanya membina hubungan bilateral, melainkan juga harus menjaga harkat dan martabat bangsa dengan mengawal pemberian perlindungan kepada warga negara di luar negeri, tak terkecuali para pekerja imigran. Mereka adalah pahlawan devisa negara,” kata dia (wan/ar)