Surabaya (KN) – Pemprov Jatim akan mengawasi tenaga kerja (naker) asing khususnya ilegal melalui sinergi dengan stakeholder seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah (Pemda), serta pengusaha. Sebab, masuknya tenaga kerja asing ilegal menjadi hal yang meresahkan dan perhatian serius. Sehingga melalui sinergi, bisa dilakukan langkah-langkah konkret terhadap naker asing.Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf akan memimpin operasi penertiban tenaga kerja asing ilegal. Disamping mengancam lahan kerja pribumi, tenaga kerja asing ilegal dinilai tidak menghormati regulasi dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Persoalan tenaga kerja asing ilegal ini kami anggap masalah yang serius. Saya bersama BIN (Badan Intelejen Negara, red), Kanwil Kemenkum HAM Jatim dan Imigrasi pada waktu yang tidak ditentukan akan melakukan operasi,” terang Wagub yang akrab disapa Gus Ipul saat menghadiri seminar penguatan pengawasan tenaga kerja asing di Kantor Kanwil Kemenkum Ham Jatim, Rabu (12/5/2016).
Ia mengungkapkan ketika peringatan May Day beberapa waktu lalu, dirinya sempat berdiskusi dengan perwakilan buruh. Buruh menyatakan saat ini tenaga kerja asing telah membanjiri sejumlah pabrik tempat mereka bekerja, sayangnya sebagian tidak memiliki surat yang lengkap.
“Jangan sampai kejadian di Jakarta terjadi di Jawa Timur, bayangkan ada tenaga kerja asing tidak memenuhi syarat tapi berani bekerja di kawasan militer Indonesia. Ini sudah pada tataran membahayakan,” ungkap Gus Ipul.
Lebih lanjut, persoalan yang tidak kalah penting, sambung Gus Ipul, adalah para pencari suaka dan pengungsi. Memang diawal negara tujuannya Australia namun kenyataan berbicara lain, mereka yang terdampar di sejumlah daerah tepi pantai ternyata betah dan memilih tinggal di daerah tersebut. Persoalannya, kemampuan Pemprov Jatim terbatas untuk menyediakan fasilitas bagi mereka.
Gus Ipul juga meminta masyarakat dan pihak terkait untuk aktif melaporkan apabila menemukan tenaga kerja asing, pengungsi dan pencari suaka yang tidak memiliki surat lengkap. Seluruh laporan selanjutnya akan dipelajari dan ditindaklanjuti bersama Kemenkum Ham, Imigrasi dan BIN. “Kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Kepala Kanwil KemenkumHam Jatim, Budi Sulaksana menyatakan, berdasarkan data yang diperoleh ada sebanyak 1.868 tenaga kerja asing legal di Jawa Timur tersebar di berbagai kota dan kabupaten. Sementara jumlah tenaga kerja asing ilegal belum diketahui jumlahnya, namun diperkirakan sudah banyak.
“Tim kami sedang menyelidiki jumlah persisnya. Yang jelas pengawasan tenaga kerja asing harus benar-benar dilakukan. Bahkan ijin bekerja sebagai pintu masuk resmi tenaga kerja asing dakan semakin diperketat,” tandasnya.
Sejak berlakunya Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 1 Januari 2016, tenaga kerja dari berbagai negara kini lebih leluasa untuk bekerja di Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketenagakerjaan untuk menjamin dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal.
Gubernur telah mengirim rumusan Raperda Ketenagakerjaan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Intinya, menghendaki keamanan dan kesejahteraan pekerja lokal. Disisi lain, memberlakukan syarat ketat bagi pekerja dari luar negeri yang akan bekerja di Jawa Timur. (luk)