Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat terkait pelayanan di Kelurahan Baratajaya. Aduan tersebut sempat viral di akun media sosial @Pasopati. Dalam video berdurasi 2.09 menit itu, seorang pria mengeluhkan pelayanan Kelurahan Baratajaya yang seolah-olah tidak menghiraukannya.
Menanggapi keluhan yang beredar lewat video tersebut, Lurah Baratajaya Entik Lindasari menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Pasalnya, petugas sudah melayani dan menjelaskan sesuai prosedur.
“Awalnya ketika yang bersangkutan datang diterima dengan baik oleh petugas kelurahan pada Rabu, (30/10/2024). Pemohon datang untuk meminta buku kretek atau peta desa yang tidak ada di kantor kelurahan kami. Petugas sudah menjelaskan hal tersebut tetapi pemohon tetap tidak menerima dan berbicara dengan nada tinggi. Tidak benar bahwa pemohon diacuhkan karena petugas sudah melayani,” ungkap Entik Kamis, (31/10/2024).
Entik menjelaskan, pemohon sebenarnya sudah sering kali datang dengan permohonan yang sama. Meski demikian, petugas kelurahan tetap melayani dan menjelaskan kepada pemohon, baik secara lisan maupun melalui surat.
“Setiap bulan pemohon selalu datang dengan permohonan yang sama. Kami menjelaskan bahwa buku kretek yang diinginkan tidak ada dan sudah kami arahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Tetapi pemohon selalu datang dengan nada tinggi untuk menanyakan hal tersebut, kami selalu menjawab baik secara lisan maupun surat,” tuturnya.
Menurutnya, video tersebut sengaja diambil seolah olah tidak ada petugas yang memberikan pelayanan. Faktanya, petugas sudah memberikan pelayanan kepada pemohon dan petugas lainnya tetap berada di tempat untuk memberikan pelayanan.
“Petugas yang melayani pemohon sudah menjawab dan mengatakan untuk meninggalkan dokumen apabila ingin mendapatkan jawaban. Sementara, petugas lainnya tetap berada di tempat pelayanan. Sehingga, semuanya tetap dilayani dan dihiraukan,” terang Entik.
Disamping itu, Entik juga menegaskan bahwa pelayanan yang dilakukan di Kelurahan Baratajaya tidak memungut biaya seperpun sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali). Bahkan, ia meminta warga melapor apabila ada petugas yang meminta biaya saat melakukan pelayanan.
“Kami pastikan tidak ada pelayanan perijinan atau surat menyurat yang meminta biaya. Baik itu untuk keperluan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau lainnya,” tegas Entik.
Mengenai pelayanan di Kelurahan Baratajaya, Entik menjamin semua pelayanan dilakukan sesuai dengan Perwali. Layanan dibuka mulai pukul 07.30 WIB pagi sampai dengan 15.30 WIB.
Lanjutnya, apabila tidak bisa mendatangi kantor kelurahan pelayanan juga tersedia di setiap balai RW wilayahnya masing – masing. “Selain pelayanan di kantor juga ada layanan door to door di balai RW. Kalapun petugasnya sedang tidak berada di balai RW biasanya ada nomor yang bisa dihubungi. Jumlah petugas kami ada lima di kantor dan sebagian ada di balai RW,” jelasnya.
Entik menambahkan, sejauh ini pelayanan yang diajukan ke kantor kelurahan Baratajaya adalah pelayanan yang tidak bisa dilakukan secara online. Seperti, permintaan surat nikah, pengaktifan BPJS atau beberapa surat keterangan yang tidak ada di https://sswalfa.surabaya.go.id.
“Per-harinya kami bisa melayani sekitar 20 orang. Mereka kebanyakan mengurus surat yang tidak bisa dilakukan secara online. Kami menjamin semua pelayanan dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (jack)