KPU Jatim Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Provinsi, Sabtu (5/11/2022).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Timur, Sabtu (5/10/2022).
Rakor ini digelar setelah KPU Kabupaten/Kota menuntaskan verifikasi faktual partai politik di masing-masing wilayahnya.
Sesuai dengan ketentuan tahapan, program, dan jadwal, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dilaksanakan selama dua puluh satu hari, berakhir pada 4 November 2022. Sehingga pada hari ini, 5 November 2024 KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan hasilnya ke KPU Provinsi. Untuk selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 6 November 2024.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan jika verifikasi faktual menjadi tahapan yang sangat penting. Sebab dalam prosesnya, KPU akan menetapkan peserta pemilu.
“Partai politik menjadi salah satu dari tiga hal mutlak yang harus ada dalam Pemilu, yaitu adanya peserta, penyelenggara, dan pemilih,” terang Choirul Anam saat membuka rakoor tersebut.
Anam menjelaskan, dalam pelaksanaan verifikasi faktual tentu banyak ditemui dinamika di lapangan.
“Berdasarkan hasil pantauan KPU Provinsi diperlukan upaya yang tidak mudah, mengingat adanya keterbatasan sumber daya manusia untuk menjangkau cukup banyak anggota yang menjadi sampel,” jelasnya Anam.
Senada, Anggota KPU Jatim Rochani mengungkapkan metode Krejcie dan Morgan yang digunakan dalam menentukan sampel telah mempertemukan KPU dengan kondisi di lapangan.
“Sehingga KPU dapat melihat langsung bagaimana populasi keanggotaan partai politik di lapangan, mulai kondisi demografi, geografi, fenomena sosial, dan sebagainya yang patut dievaluasi,” ungkap perempuan mantan Ketua KPU Kota Batu ini.
Sedangkan Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro turut memberikan arahan untuk memanfaatkan kegiatan verifikasi faktual sekaligus untuk melakukan sosialisasi. Minimal menginformasikan kapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Anggota Jatim Nurul Amalia juga berpesan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola data dalam proses verifikasi faktual. Manakala mengandung data probadi, maka harus mendapatkan perhatian lebih. Karena data yang dikelola KPU tentu menjadi tanggung jawab KPU.
Di luar proses verifikasi faktual, dalam memberikan arahan, Anggota Miftahur Rozaq n menyampaikan keberhasilan KPU Jatim memperoleh penghargaan Terbaik Pertama Evaluasi (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) SAKIP untuk kategori wilayah atau satuan kerja besar.
“Meskipun tidak termasuk proses tahapan, SAKIP penting karena merupakan cerminan kelembagaan dalam mengelola kerja-kerja kepemiluan,” terang Rozaq.
Kegiatan rakor dihadiri sebanyak 228 peserta yang terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Data dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Admin/Verifikator Sistem Informasi Partai Politik 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. (KN01)