KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur 2019, KPK Tetapkan 21 Tersangka

Jakarta (mediakorannysantara.vom) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Yang terbaru, lembaga anti rasuah itu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun 2019-2022, pada Jumat, 5 Juli 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menerangkan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. OTT itu melibatkan eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dan beberapa rekannya.

“Penyidikan perkara ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap STPS dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022,” ujar Tessa dalam hal keterangannya di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Dalam surat perintah tersebut, KPK menetapkan 21 tersangka. Dengan rincian, 4 tersangka sebagai penerima dan 17 tersangka lainnya sebagai pemberi. Dari 4 penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ucapnya.

Tessa mengungkapkan, sejak tanggal 8 hingga 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Termasuk rumah-rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar. Juga, di beberapa daerah di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi
dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, penyitaan juga dilakukan KPK terhadap barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya. Beberapa barang itu diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

Di akhir pernyataannya, Tessa menegaskan komitmen KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur tahun 2019.

“KPK akan terus berupaya semaks bisaimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutupnya. (KN01)

Related posts

Gandeng HPDKI, Kementan Optimalkan Pengembangan Ternak Kambing

Lampaui Target WHO, Vaksinasi COVID-19 Indonesia Capai 40,12 Persen

Respati

Banteng Senior Menyatu Mantapkan Kemenangan Eri Cahyadi dan Armudji di Pilwali Surabaya

kornus