KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Usai Disorot Dewan, Gerbong Mutasi Pejabat Eselon II Pemprov Jatim Kembali Bergulir

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Gerbong mutasi pejabat eselon II di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali bergulir. Diduga, mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Jatim terjadi lantaran sebelumnya mendapat sorotan dari kalangan dewan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Jatim dilaksanakan pada Minggu, 20 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Ini berdasarkan surat undangan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim yang ditujukan kepada sejumlah pejabat. Surat undangan dengan nomor 005/ 43706.5/ 033.3/ 2022 tersebut, ditandangani oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Jawa Timur, Moh Ali Kuncoro.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Purnomo mengungkapkan, setidaknya ada 12 jabatan Kepala OPD di tubuh Pemprov Jatim kosong dan diisi Plt. Kekosongan jabatan itu dikatakannya, sudah lebih dari satu tahun.

“Seharusnya harus segera diisi. Apalagi kemarin sudah open bidding, sudah asesmen segala. Tidak pantas OPD kosong sampai satu tahun,” kata Freddy Purnomo di DPRD Jatim beberapa waktu lalu..

Menurut dia, lamanya kekosongan jabatan pada Kepala OPD ini akan menghambat karir ASN yang berada di bawahnya. Pasalnya, mereka tidak akan kunjung naik jabatan lantaran Kepala OPD masih kosong dan diisi Plt.

“Kalau sampai (kosong) berbulan-bulan ya gak tepak? (Tidak bagus), Onok opo? (Ada apa?). Nanti ke depan akan tambah lagi (yang kosong), ini sudah 12 OPD. Harapan saya segera diisi menunggu apa lagi sudah asesmen kok. Itu juga akan menghambat pola karir yang ada di bawah,” paparnya.

Maka dari itu, Freddy meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk segera mengisi kekosongan jabatan 12 Kepala OPD tersebut. Pun demikian dengan jabatan Kepala SMA/SMK sederajat yang saat ini masih diisi Plt.

“Intinya saya harapkan segera diisi jabatan kosong, baik kepala sekolah maupun OPD-OPD yang kosong. Bukan hanya OPD eselon 2, eselon 3 juga banyak yang kosong,” pintanya.

Bagi dia, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan Pemprov Jatim terhadap kekosongan jabatan tersebut. Sebab, menurut dia, batas waktu Plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang atas persetujuan Gubernur Jatim.

“Tapi ya ini Sekdaprov Jatim tanggungjawab kepada gubernur. Terlalu lama ini, namanya Plt 3 bulan paling lama. Menunggu apa lagi? ini sudah setahun lebih (diisi) Plt. Sementara (ASN) yang di bawahnya nunggu antri,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

18.400 Alat Rapid Test Tiba, Hari ini Pemprov Jatim Gelar Tes Covid-19 Serentak di 38 Kabupaten/Kota

kornus

Pemkot Launching Surabaya Eco Schol 2015

kornus

Terbukti Rintangi KPK, Dokter Setya Novanto Dihukum 3 Tahun Penjara

redaksi