Surabaya (KN) – Hasil konsultasi Panitia Khusus DPRD Surabaya terkait Raperda Perlindungan Anak ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan mampu menjadi acuan untuk menciptakan regulasi yang benar-benar berpihak pada anak.
Dari hasil konsultasi itu, penjagaan terhadap anak di Surabaya juga tak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi perlu dilibatkan pihak swasta.
Menurut anggota Panitia Khusus DPRD Surabaya Fatkur Rohman, dari hasil konsultasi itu diketahui jika untuk memberikan perlindungan terhadap anak, perlu peran tiga pilar. Yakni pemerintah, swasta dan masyarakat. “Swasta dalam hal ini bisa melalui program CSR-nya atau program ramah anak yang dilindungi hukum untuk melakukan perlindungan terhadap anak,” ujar Fatkur.
Fatkur Rohman menambahkan, dalam Raperda yang dibahas Panitia Khusus DPRD, terdapat pasal yang mengamanatkan dibentuknya gugus tugas dan sejenisnya. Yang menjadi leading sector gugus tersebut adalah Bapemas KB yang beranggotakan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan juga lembaga swadaya masyarakat yang secara sistemik mengawal implementasi perlindungan anak.
“Tapi tak ada penekanan atas pentingnya peran swasta di Surabaya dalam Raperda itu. Peran swasta harus dipertegas dalam regulasi,” jelas Fatkur. (Jack)
Foto : Anngota Pansus DPRD Surabaya fatkur Rohman