Surabaya (mediakorannusantara.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan Pj Gubernur Adhy kepada awak media usai penyerahan bonus kepada Atlet dan pelatih PON XXI/2024 Aceh di Gedung Negara Grahadi pada Rabu (11/12/2024).
Adhy Karyono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun sebelumnya.
“Kami sudah menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang akan menjadi patokan bagi kabupaten/kota untuk menyusun UMK-nya,” ujar Adhy.
Untuk tahun 2025, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Keputusan ini sesuai dengan kebijakan pusat yang tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2024.
“Kenaikan 6,5 persen ini berarti UMP naik dari Rp2,1 juta menjadi Rp2,3 juta, atau ada kenaikan sebesar Rp140.700,” jelasnya.
Adhy Karyono menambahkan bahwa kenaikan ini akan menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dalam menyusun dan mengusulkan UMK kepada pemerintah provinsi.
“Kami ingin memberikan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat, khususnya kaum buruh atau pekerja tapi juga mempertimbangkan keberlangsungan dari usaha,” kata Adhy.
Dalam proses penetapan ini, Adhy menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan yang terdiri wakil asosiasi pengusaha, serikat buruh dan dewan pakar, akan mempertimbangkan usulan dari kabupaten/kota.
“Nanti kita lihat dari usulan-usulan kabupaten/kota yang nanti akan menjadi dasar pertimbangan juga untuk dewan pertimbangan bersidang kembali untuk bisa menentukan UMK,” tutupnya. (KN01)