“Saya ini panglimanya ekologi. Membuat kebijakan tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Trenggono dalam keterangan resminya, Rabu.7/6
Ia menambahkan, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP tersebut penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan Perikanan, I Nyoman Radiarta mengatakan, hasil sedimentasi yang dapat ditemukan di beberapa lokasi seperti di muara sungai, maupun pada perairan laut.
Sebagai informasi, tujuan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Hasil Sedimentasi di Laut sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 yakni untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut dan untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.