Surabaya (KN) – Dugaan pencemaran dari limbah cair PT Surya Indo Alga di Sidoarjo hingga kini masih menjadi sorotan Tim Patroli Air Terpadu Jatim. Koordinator Tim, Imam Rochani bahkan mendesak Pj Bupati Sidoarjo untuk mencabut IPLC (izin pembuangan limbah cair) Indoalgae karena kerap membuang limbah yang melebihi baku mutu.“Kami mendesak Pj Bupati Sidoarjo agar segera mencabut izin lingkungan dan IPLC. Kalau limbah yang dibuang melebihi baku mutu, maka sesuai aturan yang tertulis dalam izin maka IPLC juga bisa dicabut. Kalau tidak ada IPLC, maka dilarang membuang limbah ke sungai,” tegas pria yang juga menjabat Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup tersebut.
Ia pun mengaku memiliki data lengkap terkait dugaan pencemaran dari limbah berbahaya pabrik agar-agar tersebut. Bahkan, pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti pencemaran Indoagae. “Kami menilai pabrik ini termasuk mokong (bandel) dan tidak jera walaupun pernah menjalani proses hukum sebelumnya melalui Polda Jatim,” kata Imam.
Selain itu, ia juga akan mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo agar ikut andil mengawasi proses pencemaran Indoalgae. “Kami tidak akan segan untuk mengajak DPRD Sidoarjo dan aparat kepolisian untuk sidak ke Indoalgae. Ini sudah termasuk kejahatan lingkungan dan memang harus segera ditindak,” tegasnya.
Dari sampel limbah yang diambil tim patroli 28 September lalu diketahui tiga parameter limbahnya melebihi baku mutu yang ditetapkan melalui Pergub Jatim no 72/2013. Pertama, kadar BOD5 (Biological Oxygen Demand) mencapai 117,3 mg/liter dari standar baku mutu 100 mg/liter.
Kedua, kadar COD (Chemical Oxygen Demand) sebesar 434,9 mg/liter atau melebihi baku mutu sebesar 250 mg/liter. Sedangkan parameter ketiga, yakni TSS (Total Suspended Solid) mencapai 826,7 mg/liter dari standar baku mutu maksimum 50 mg/liter.
Koordinator Garda Lingkungan, Didik Harimuko, SH mengatakan, pencemaran dari industri yang membuang limbah cair melebihi baku mutu bisa dijerat UU Nomer 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 100. Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan pada ayat satu, pelanggar baku mutu air limbah bisa dipidanakan penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Dijelaskan lebih lanjut pada ayat dua pada pasal yang sama, yakni tindak pidana tersebut bisa dikenakan jika dilakukan pelanggaran lebih dari satu kali. “PT Surya Indo Alga ini bukan kali ini saja membuang limbah berbahaya. Dulu bahkan sudah masuk proses hukum. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa memidanakan kembali pabrik nakal seperti ini,” ungkapnya. (bud)