Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan membagi dua zonasi wilayah kampanye untuk Pilgub Jatim. Masing masing zonasi terdiri dari 19 Kabupaten kota. Zona satu diantaranya wilayah barat Jatim dan zona dua wilayah timur.“Pembagian zonasi ini telah mempertimbangkan wilayah geografis, sehingga akan memudahkan pasangan calon dalam melakukan kampanye,” ujar Gogot Cahyo Baskoro komisioner KPU Jatim dalam keterangan di media centre KPU Jatim, Senin (19/2/2018).
Menurut Gogot, dalam zonasi kampenye tersebut masing masing calon akan diberi waktu 64 hari dimasing masing zona. Serta satu kali menggelar rapat umum.
“Nantinya masing masing calon hanya dapat berkampanye satu kali di tiap zona. Dan dalam masa kampanye hanya dua kali menggelar rapat umum. Dan selebihnya terserah mau melakukan apa yang penting sesuai dengan aturan kampanye yang sudah ada,” jelasnya.
Dari data yang ada, dua zonasi tersebut, zona satu terdiri dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Ngawi, Madiun, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Mojokerto.
Sementara itu untuk zona dua terdiri dari Kabupaten Gresik, Sidoardjo, Pasuruan, Malang, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Jember, Situbondo, Bamyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu dan Kota Surabaya.
Sementara itu, terkait kasus money politic, Bawaslu Jatim memperingatkan tim sukses maupun si penerima akan mendapatkan sanksi. Walaupun hanya sekedar sanksi administrasi tapi paling tidak hal ini akan menjadi sanksi sosial di masyarakat. (KN01)