Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tiga orang tersangka kasus dana hibah pemkot untuk jasmas, yakni satu anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati dan dua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti dan Syaiful Aidy kembali tak menghiraukan panggilan ke dua dari penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Pasalnya, hingga pukul 11.30 Wib, ketiga politisi dari partai Demokrat dan PAN ini belum menampakkan dirinya di gedung Kejari Tanjung Perak.Padahal, dalam panggilan yang kedua kalinya ini, surat yang dikirim oleh penyidik Pidsus terhadap ketiga tersangka jasmas itu tak hanya lewat sektetariat DPRD Surabaya. Namun ada juga yang ditujukan langsung ke rumah para tersangka jasmas tersebut. Ini lantaran dua dari tiga tersangka jasmas itu sudah tak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Surabaya terhitung sejak Sabtu 24 Agustus 2019.
“Yang dua orang (Dini Riyanti dan Syaiful Aidy) langsung kita kirim ke rumahnya, ada yang sudah diterima istrinya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (29/8/2019) sore.
Meski hingga saat ini ketiganya belum memberikan alasan ketidak hadirannya, tapi penyidik Pidsus akan tetap bersabar untuk menunggu itikad baik dari tiga tersangka jasmas tersebt agar datang mengahadiri pemeriksaan sebagai tersangka, tentunya hingga waktu yang sudah ditentukan.
Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak pada 19 Agustus lalu.
Sebelumnya, dalam kasus jasmas anggota dewan periode 2014-2019) itu, tersangka lain mantan tiga anggota DPRD Surabaya sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar. (KN01)