KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Tiga Mahasiswa Yogyakarta Jadi Tersangka Kerusuhan Demo May Day

Yogyakarta (MediaKoranNusantara.com) – Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan Universitas Sanata Dharma ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan demo May Day yang berujung pembakaran pos Polantas simpang tiga kampus UIN Yogya.

“Saat dimintai keterangan, ketiganya mengaku mahasiswa. Bawa kartu tanda mahasiswa, tapi masih kita dalami ke kampusnya, apa betul siapa tahu sudah DO atau masih aktif,” kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Rabu (2/5/2018).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MC (45) mahasiswa UIN asal NTT, MI (22) mahasiswa UIN asal Kalbar, dan AM (24) mahasiswa Sanata Dharma asal Bandung. Mereka diduga sebagai provokator, pelaku perusakan dan pelempar molotov ke pos polisi.

Ketiganya saat ini ditahan polisi bersama 66 orang aktivis lainnya yang berstatus saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 160,170, 187, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Berdasarkan BAP, seperti itu keterangan identitas mereka. Masih didalami lebih lanjut,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 55 botol molotov, mercon, bahan bakar molotov, pentungan kayu dan besi, serta sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan peserta aksi demo.(dtc/ziz)

Related posts

Kartu Berlangganan Kereta Api Dihapus, 300 Pelanggan Demo Kantor Daop 8

kornus

Bangunan Gedung Honda Surabaya Center Jl Basuki Rachmat Menyerobot Brandgang

kornus

FPKB Meminta Polisi Usut Tuntas Anggota DPRD Surabaya Yang Terlibat Trafficking

kornus