Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung RI menahan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama berinisial DA, rekanan pengadaan 16 mobil elektrik.“Tersangka ditahan selama 20 hari dari 28 Juli sampai 16 Agustus 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejagung sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-73/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Semula penyidik berencana memeriksa tersangka namun tidak didampingi kuasa hukumnya hingga akhirnya ditahan sampai 20 hari ke depan. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial AS, Direktur Utama Perikanan Indonesia, dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Kasus tersebut terkait pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero). (red)