Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni 5 Juli 2021. Sementara di Jawa Timur belum ada koordinasi dari Pemprov Jatim. Sebab hingga saat ini belum ada pembicaraan antara Pemprov Jatim dengan DPRD Jawa Timur tentang teknis pelaksanaan teerkait pengetatan pemberlakuaan PPKM Mikro yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat tersebut.
Wakil ketua DPRD Jatim, Anik Maslacha mengatakan pihaknya bersama pimpinan dewan Jatim lainnya belum mendapat informasi hal itu. Namun pertemuan dengan Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak telah disepakati menambah fasilitas kesehatan di sejumlah rumah sakit yang masuk zonah merah.
“Pertemuan dengan Pak Wagub Emil Dardak, beliau sepakat adanya penambahan fasilitas. Karena over load rumah sakit Covid-10 di Jatim,” kata Anik Maslacha di DPRD jatim, Senin (21/6/2021).
Politisi PKB Jatim ini menyampaikan, Kesepakatan itu susuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dipertebal dan diperkuat mulai, Selasa (22/6/2021).
Untuk kegiatan perkantoran di zona merah harus menerapkan Work From Home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50 persen – 50 persen, tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Kami pimpinan DPRD Jatim sepakat pemberlakukan itu, khususnya di wilayah yang terdata masiuk zona merah Covid-19,” kata Anik Maslacha.
Saat ini beberapa wilayah yang dinyatakan merah ada di Kabupaten Bangkalan, dan Mojokerto Kota. “Karena memang over load rumah sakit khusus Covid. Jika dibiarkan penyebarannya bisa membahayakan,” tegasnya. (KN01)