Surabaya (KN) – Setelah sebelumnya Komisi B DPRD Surabaya sempat bersikap tegas dan menyatakan akan mengawal penertiban pelanggaran parkir di sepanjang Jl Manyar Kertoarjo. Ternyata kini wakil rakyat di Jl Yos Sudarso Surabaya ini justru terkesan melempem.Ketua Komisi B DPRD Surabaya Rusli Yusuf memandang tidak semua bangunan yang diperuntukkan untuk bisnis di kawasan tersebut membutuhkan analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin).
Padahal, sebelumnya dengan tegas menyatakan semua bangunan untuk tempat komersil di kawasan Jl Manyar Kertoarjo harus memiliki amdal lalin. Hal itu penting untuk menjadi acuan agar tidak menggangu lalu lintas. Sikap berbeda itu ditampakkan setelah Komisi B mengundang pihak-pihak terkait melakukan hearing di Komisi B, Senin (2/6/2014) kemarin.
Rusli menyatakan, bangunan sepanjang Jl Manyar Kertoarjo berubah peruntukan, dari kawasan permukiman menjadi kawasan bisnis. Karena itu, bangunan itu secara otomatis bisa digunakan untuk kegiatan usaha. Namun tidak semuanya memerlukan amdal lalin. Karena rata-rata luas bangunan yang mayoritas digunakan untuk restoran itu di bawah 500 meter persegi. “Sehingga tidak wajib mensyaratkan adanya amdal lalin,” jelansya, Selasa (3/6/2014).
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M Anwar membenarkan bahwa ketika luasan bangunan usaha itu kurang dari 500 meter persegi, tidak diperlukan Amdal Lalin. Tapi persoalannya, mayoritas bangunan di Jl manyar Kertoarjo itu digunakan untuk restoran dan semua parkir menggunakan badan jalan. Sehingga, jika diakumulasi, luas lahan yang digunakan sebagai restoran, ukurannya lebih dari 3.000 meter persegi.
“Karena parkirnya ini beruntun di badan jalan, maka harus ada Amdal Lalin. Ini mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Saya sudah lama mendapat laporan dari warga soal Jalan Manyar Kertoarjo macet gara-gara badan jalan digunakan parkir,” katanya. (anto)
Foto : Rusli Yusuf, Ketua Komisi B DPRD Surabaya
.