KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Kejari Surabaya Kembali Tahan Debitur BRI

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Usai menjebloskan tersangka Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya dan Lanny Kusumawati yang berperan sebagai debitur ke dalam jeruji besi. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menahan tersangka lain Agus Siswanto, debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke cabang Rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Selain selalu mangkir saat dipanggil jaksa, penahanan Agus Siswanto ini juga adanya dua alat bukti yang cukup serta mencegah agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka Agus Siswanto yakni memalsukan beberapa surat penting diantaranya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan KTP dengan tujuan untuk mengajukan kredit ke BRI.

“Kami mengamankan beberapa dokumen yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan seperti SIUPP, dan TDP serta KTP palsu,” jelas Anton dikutip kantor berita RMOLJatim, Kamis (25/7/2019) malam.

Namun untuk mendapatkan kemudahan kredit fiktif itu, lanjut Anton, terasangka Agus ini tak melakukan sendirian, ia bekerjasama dengan Nanang Lukman yang menjabat sebagai Associate Account Officer (AAO) di BRI.

“Pelaku mengajukan kredit sebesar Rp 1,8 miliar dengan tujuan kredit untuk usaha tapi oleh pelaku kredit dialihkan ke kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Surabaya telah menahan dua orang tersangka yaitu, Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya dan tersangka Lanny Kusumawati yang berperan sebagai debitur.

Selain itu, Kejari Surabaya juga menetapkan tersangka Nur Cholifah yang memiliki peran dalam pembuat dokumen palsu. Terungkapnya sasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu, indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur itu diduga juga palsu yang digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Dalam menjalankan aksi itu, Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar. (KN02)

Related posts

Logam Mulia Jadi Komoditi Terbesar Ekspor Non Migas Jatim

kornus

Emil Dardak Harapkan EJSC Jadi Pusat Kegiatan Masyarakat

kornus

Pemkot Surabaya Pastikan Pengambilan Foto dan Video di Balai Pemuda Berbayar Hanya untuk Komersial

kornus