KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Terkait Kasus Bimtek, Polrestabes Kembali akan Panggil Anggota DPRD Surabaya

Surabaya (KN) – Sepertinya kasus penanganan dugaan korupsi anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya, yang diduga melibatkan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana alias WW, bakal berlarut-larut. Ini karena hingga Senin (12/9), penyidik belum juga mengantongi hasil audit dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.
Hal ini membuat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berkirim surat. Sedikitnya sudah dua surat resmi via pos dikirimkan Polrestabes Surabaya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim. “Yang pertama, kami minta dilakukan audit investigasi. Yang kedua, kami minta penjelasan hasil perkembangan audit investigasi,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto, Senin (12/9).
Indarto menjelaskan, penyidik sebenarnya telah memiliki data lengkap terkait kegiatan Bimtek DPRD Surabaya yang menghabiskan dana APBD 2010 senilai Rp 2,7 miliar. Bahkan, alumni Akpol ’95 tersebut menyatakan, indikasi kerugian negara cukup kuat dalam penganggaran dan pelaksanaan Bimtek.  “Kami menunggu hasil audit kegiatan tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan dan kompeten menentukan kisaran jumlah kerugian negara adalah BPK,” katanya.
Ditambahkanya, pihaknya tidak akan memperpanjang proses penetapan tersangka jika hasil audit BPK bisa segera diekspos. Dengan keluarnya audit investigasi tersebut, pihaknya bisa lebih memuluskan proses penyidikan dengan menetapkan status tersangka kepada pihak yang dianggap bertanggungjawab atas pelaksanaan Bimtek. “Kalau orang-orangnya kami sudah punya. Siapa tersangkanya sudah kami kantongi. Tapi, sabarlah tunggu audit BPK,” tutur Indarto.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung mengatakan, surat yang dikirimkan ke BPK tertanggal 15 Juni 2011 dan 7 September 2011 itu merupakan bentuk koordinasi terkait perkembangan audit investigasi kasus Bimtek. Meski demikian, Coki berharap BPK bisa mempercepat hitungan kerugian negara yang diakibatkan dugaan penyelewengan anggaran negara tersebut. “Ya, sudah dua kali suratnya kami kirim terkait perkembangan hasil audit investigasi Bimtek,” terang Coki.
Ditanya batas waktu dalam proses audit ? Mantan Direskoba Polda Jatim ini mengatakan, audit tersebut merupakan kewenangan BPK. Ia juga mengungkapkan, sejak pengiriman awal hingga kali kedua surat dilayangkan, BPK belum memberikan jawaban. “Memang tidak ada aturan baku yang mengatur masalah batas waktu. Yang pasti, kami masih menunggu jawabannya,” katanya.
Sementara itu, sembari menunggu kejelasan dari BPK, penyidik Unit Pidkor Sat Reskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan proses penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil sejumlah anggota DPRD Surabaya untuk dimintai keterangannya seputar penyelenggaraan Bimtek tahun 2010.
Dari dua penyelanggaraan Bimtek di Jakarta dan Bandung, polisi sudah memeriksa unsur pimpinan dewan, antara lain Musyafak Rouf dan Akhmad Suyanto. Sedangkan dari anggota, penyidik sudah memeriksa salah satunya Mochamad Mahmud, Armudji, Junaidi dan Masduki Toha.
“Pemeriksaan mereka itu terkait penyidikan awal dari dua gelaran Bimtek. Namun, setelah itu kami juga menyelidiki keseluruhan kegiatan Bimtek, tentu kami harus memeriksa sejumlah nama lagi untuk diambil keterangannya,” tegas Kasat Reskrim AKBP Indarto.
Namun, Indarto enggan membeberkan rencana pemanggilan ini. Polisi masih merahasiakan kapan dan siapa anggota dewan yang akan dipanggil. “Janganlah kalau masalah teknis (rencana pemeriksaan). Itu rahasia kami,” kata Indarto. (anto)

Related posts

TNI Perlu Sikapi Ancaman Siber Terhadap Integritas NKRI

kornus

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Penghargaan untuk Keluarga Besar Seniman Srimulat Eko Londo

kornus

Warga Sambi Arum Surabaya Bunuh Diri Lompat dari Lantai 9 Apartemen The Peak Residence TP 5

redaksi