Bandung, mediakorannusantara.comĀ – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan refocusing anggaran pembangunan 11 proyek infrastruktur sebesar Rp140 miliar untuk penanganan COVID-19, “refocusing” (pengalihan) anggaran tersebut menjadi bukti keseriusan Pemda Provinsi Jabar menangani pandemi COVID-19.
“Itu konsekuensi karena keselamatan nyawa adalah prinsip yang utama harus didahulukan,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers via konferensi video dari Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis.1/7
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, menuturkan, anggaran sebesar Rp140 miliar tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan dan suplemen bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman).
“Jadi ada proyek yang belum dilelang, ditunda tahun depan, dan dikurangi volumenya, maka ditemukan 11 proyek akan melambat,” katanya.
“Akan kami geser dana 11 proyek infrastruktur ini senilai Rp140 miliar untuk diperbantukan kepada kedaruratan di COVID-19 yaitu akan menyubsidi gratis obat-obatan untuk pasien COVID-19 yang isoman,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, refocusing anggaran pembangunan 11 proyek infrastruktur tersebut ialah diantaranya pembangunan creative center, pusat budaya, destinasi Pariwisata, alun-alun.
Menurut Kang Emil, banyak pasien COVID-19 yang menjalani isoman kesulitan mendapatkan obat-obatan dan suplemen untuk mempercepat pemulihan dan mencegah kegawatan.
“Sistem pelaporan mereka yang isoman akan dibuka di Pikobar. Setelah itu, kita akan mengirimkan bantuan obat dan suplemen gratis. Dananya kami ambil dari pemberhentian 11 proyek infrastruktur. Ini mudah-mudahan membantu penanganan yang sedang kita laksanakan di Jabar,” katanya.
Kang Emil menuturkan, saat kondisi COVID-19 di Jabar terkendali, proyek infrastruktur berjalan sesuai rencana. Namun, sejak kasus COVID-19 meningkat, dibutuhkan anggaran untuk penanganan. Pemberhentian proyek infrastruktur menjadi konsekuensi karena keselamatan nyawa masyarakat yang utama.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar karena pada 3-20 Juli 2021, seluruh daerah di Jabar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan,” kata Kang Emil.
“Ini semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID-19 dengan PPKM Darurat,” katanya.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.
“Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away,” ucap Kang Emil.
Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.
“Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tutur Kang Emil.
Selama PPKM Darurat berlangsung, Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan.
“Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan,” katanya.
Supaya PPKM Darurat berjalan optimal, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT/RW.
“Surat Edaran Bupati/Wali Kota akan diedarkan besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media,” tuturnya.
Kang Emil mengatakan, PPKM Darurat ini diberlakukan untuk menekan keterisian rumah sakit akibat persebaran COVID-19 yang kian cepat. Apalagi sudah ditemukan kasus varian delta di Jabar.
Untuk menekan tingkat keterisian rumah sakit, kata Kang Emil, pihaknya akan memperkuat ruang isolasi terpusat di desa. Pusat pemulihan bagi pasien yang akan sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit pun akan terus ditingkatkan.
“Kita sedang merekrut pelacak COVID-19, satu orang satu RT, kami harus proaktif agar rumah sakit tidak penuh,” katanya. (wan/an)