Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Relokasi aktivitas potong sapi di RPH Kedurus ke RPH Pegirikan, justru memunculkan polemik. Komisi B DPRD Surabaya pun menggelar rapat dengar pendapat agar masalah itu tak bekepanjangan, sehingga aktivitas pemotongan hewan tetap berjalan normal.
Hadir pada rapat dengar pendapat itu, Dirut RPH Surabaya, Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Besar Jawa Timur, serta sejumlah dinas terkait Pemkot Surabaya.
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, polemik yang didahului penolakan jagal sapi pindah ke RPH Pegirikan, karena kurangnya komunikasi antara RPH Surabaya dan pihak paguyuban.
“Pihak RPH perlu melakukan komunikasi yang lebih intens lagi. Misalnya menjelaskan bagaimana kondisi RPH Kedurus, dampak yang ditimbulkan, bagaimana kalau pindah, dan kapan dilakukan pemindahan. Ini menjadi catatan penting sebelum dilakukan pemindahan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anas mengatakan, aktivitas pemotongan sapi di RPH Kedurus memang tidak layak dilakukan, karena tidak memenuhi 4 syarat penting. Antara lain kondisi gedung yang tidak layak, kemudian tidak mempunyai sertifikasi halal, tidak ada sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan tidak ada sertifikat IPAL. Selama ini limbah hasil pemotongan mencemari lingkungan sungai Brantas.
“Bagian Hukum pemerintah kota juga menegaskan bahwa 4 syarat tadi harus dilaksanakan dulu, kalau RPH Kedurus menjalankan aktivitas. Kalau tidak berarti melanggar aturan,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, kalaupun aktivitas pemotongan sapi di RPH Kedurus dipaksakan, akan membutuhkan waktu yang lama untuk memenuhi 4 syarat tadi. Padahal aktivitas operasional harus tetap berjalan.
Menurut Anas, dari keterangan Dirut RPH Surabaya, RPH Pegirikan sudah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai tempat pemotongan.
“Selain itu masih ada ruang yang cukup untuk menampung pemotongan dari RPH Pegirikan. Kapasitas pemotongan di RPH Pegirikan sebanyak sebanyak 250 ekor, sedangkan yang terjadi saat ini setiap hari 150 ekor. Jadi ada ruang 100 ekor. Jam berapapun siap,” jelasnya.
Anas menegaskan, Komisi B pada dasarnya mendukung bahkan mendorong supaya aktivitas pemotongan sapi di RPH Kedurus segera dipindah ke RPH Pegirikan.
“Supaya pemotongan sapi difokuskan di satu titik. Namun catatan kami yaitu komunikasikan dulu dengan paguyuban,” pungkasnya.
Muthowif Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Besar Jawa Timur menolak relokasi aktivitas potong sapi ke RPH Pegirikan. Menurutnya kondisi RPH Kedurus dan RPH Pegirikan sama-sama belum memiliki sertifikat halal.
“RPH Kedurus, adalah penyumbang pendapatan ke Pemkot yang setiap bulannya sebesar Rp47 juta bersih,” imbuhnya.
Muntowif menegaskan, pihaknya akan berkirim surat ke wali kota Surabaya, kalau relokasi dipaksakan.
Sementara itu Dirut RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, pihaknya akan menerima masukan dan menyiapkan segala keperluan, sebelum relokasi pemotongan ke RPH Pegirikan dilakukan
Fajar menambahkan relokasi tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap aktivitas jagal. Dan memastikan produk daging terjamin kesehatannya dan halal.
Di RPH Kedurus belum punya NKV, dan sertifikasi halal, juga masalah dengan IPAL karena dekat dengan sungai Brantas. Kami sudah meminta agar mereka (Jagal, red) pindah untuk kebaikan semuanya,” pungkasnya. (jack)