Surabaya (KN) – Surat Peringatan pertama dan kedua yang dilayangkan oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya ternyata tidak membuat jera pedagang Pasar Tanjungsari. Karena itu, Dinas Perdagangan kembali mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada pengelola Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Selasa, (30/5/2017). “Sudah mengeluarkan SP sebanyak dua kali. Berikutnya SP-3 tertanggal 16 Juni 2017,” kata Kepala Dinas perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, saat rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (19/6/2017) siang.
Menurut Arini, isi surat peringatan itu mengimbau kepada tiga pengelola pasar untuk segera mentaati surat izin yang diberikan oleh Dinas Perdagangan. Terutama poin yang melarang berjualan grosir, karena di lapangan ditemukan para pedagang itu masih berjualan grosir, sehingga mereka melanggar surat izinnya itu. “Kalau dalam 14 hari tidak ada perkembangan, maka akan dibekukan dan Bantib ke Satpol PP,” kata dia.
Arini memastikan, semua proses yang dilakukannya itu sudah berdasarkan prosedur yang terdapat dalam SOP penertiban Dinas Perdagangan. “Kami sudah melakukan sesuai SOP, jadi lihat saja nanti, kalau sekarang masih tahap SP-3,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga hadir dalam dengar pendapat itu mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu bantib dari Dinas Perdagangan, terutama setelah SP-3 itu selesai. Sebab, sesuai dengan perwali Satpol PP tidak bisa bertindak lebih lanjut apabila belum ada bantib. “Benar, kami posisinya tetap menunggu bantib, hal itu sesuai perwali,” kata Irvan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat menegaskan, Komisi B DPRD Kota Surabaya terus mendesak Dinas Perdagangan untuk segera mengeluarkan bantib. Sebab, para pedagang di Tanjungsari itu sudah tidak menghiraukan SP-1 dan SP-2 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.
“Seharusnya para pedagang itu tidak melakukan lagi pelanggarannya, yaitu tidak jualan grosir, tapi ternyata tetap saja. Makanya, kami tetap mendesak kepada Dinas Perdagangan untuk segera ditertibkan,” kata Edi kepada wartawan
Edi menjelaskan, persoalan ini kuncinya ada di Arini selaku Kepala Dinas Perdagangan. Sedangkan posisi DPRD Kota Surabaya hanya bisa mendesak dan menekan Arini untuk segera menertibkan peraturan daerah (Perda). “Ternyata, Arini masih memakai SOP yang melalui SP 1 sampai 3, jadi kuncinya ada di Bu Arini,” pungkasnya. (anto)