KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Tak Harus Gandoli Plh Sekda, Pakar Dorong Gubernur Khofifiah Maksimalkan Reformasi Birokrasi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pakar Kebijakan Publik UINSA Surabaya, Andri Arianto MA berharap reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Jatim tetap berjalan. Karena itu, ia mendorong Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk memaksimalkan jalannya reformasi birokrasi Sekda Provensi Jatim, dan 18 OPD sesuai amanat Undang-Undang.

Pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia (aparatur).

“Memutus penyebaran Covid-19 dan masa depan keberlangsungan ekonomi pasca pandemi, diperlukan terobosan-terobosan inovatif, efektif dan efisien dari aparatus sipil negara,” ujar Andri Arianto.

Mantan aktivis 98 ini menyampaikan, pelantikan pejabat definitif bukan hanya sekadar untuk menggugurkan kewajiban, namun selalu memperbaiki diri dan melayani publik dengan prima dan optimal dengan organisasi birokrasi pemerintahan yang sehat. Sebagai misal, yang terus menjadi polemik di Pemprov Jatim, jika Gubernur tidak segera melantik secara definitif Sekda Provinsi.

Disampaikan Andri Arianto, dengan mempertahankan posisi status Pelaksana Harian (Plh)  Sekdaprov Jatim, sama halnya Kepala Daerah pembuat kebijakan menghambat regenerasi organisasi di tubuh Pemprov Jatim. “Selain itu, sejumlah kebijakan strategis tidak bisa diputuskan oleh status Plh Sekda,” tegas dia.

Menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (“SE BKN 2/2019”). “Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” jelas Andri Arianto.

Dirinya menyebutkan, keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, terkait posisi Sekda Provinsi Jatim saat ini. Jika memang belum pada masa pensiun, Gubernur tetap bisa menempatkan pada posisi strategis lain. Seperti menempatkan pada posisi Widyaiswara Utama untuk melakukan pembinaan terhadap Widyaiswara Madya, muda dan pertama,” tandasnya.

Posisi Plh Sekdaprov Rawan Masalah Hukum

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo  mendesak Gubernur Khofifah untuk segera mengisi posisi Sekdaprov secara definitif. Freddy beralasan dengan jabatan definitif Sekda, roda organisasi Pemprov Jatim bisa berjalan maksimal.

Politisi Partai Golkar Jatim ini juga mengingatkan posisi Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim melanggar hukum administrasi pemerintahan. Karena itu Freddy meyakini berdampak pada  proses pengisian beberapa jabatan kosong di struktural  OPD dan BUMD Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

“Kami berharap segera terisi posisi sekda definitif, agar pelaksanaan kegiatan di Pemprov Jatim lebih maksimal,” tegas Freddy Poernomo, Kamis (29/7/2021).  (KN01)

Foto : Andri Arianto MA dan Freddy Poenomo.

 

Related posts

Deposito diduga Raib Rp20,1 miliar, Bank BNI tempuh Jalur Hukum

Mahasiswa ITB Perkuat Tim Ekspedisi Khatulistiwa 2012

kornus

Amankan 10 Pelajar Bolos di Warung Kopi, Pemkot Surabaya Beri Sanksi Sosial Hingga Pendampingan

kornus