Biaya RT-PCR dengan Hasil Cepat Tidak Boleh Lampaui Tarif Tertinggi
Jakarta (mediakorannusantara.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Dalam SE yang ditandatangani...