Rochani : Selama Tahapan Pemilu dan Pemilihan Seretak 2024, Anggota KPU Wajib Menunda Sementara Kegiatan Akademik
Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Seluruh Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang saat ini sedang menjalankan perkuliahan wajib menunda kegiatan akademik/berhenti studi sementara sampai dengan...