Pangkostrad: PPRC TNI Bertugas Mencegah dan Menghancurkan Musuh
Tarakan-Kaltim (KN) – Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata selama-lamanya tujuh hari, dalam rangka mencegah...