Tutup Jalan untuk Hajatan Tanpa Izin di Surabaya Bisa Didenda Rp50 Juta
Surabaya (mediakorannusantara.com) –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan penerapan aturan terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan masyarakat, seperti pemasangan tenda hajatan. Pengajuan izin tidak bisa dilakukan...
