Surabaya (KN) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Surabaya memberlakukan kebijakan terbatas, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tetap bisa disetor meskipun tanpa bukti setoran pajak. Ini dilakukan karena banyak keluhan wajib pajak yang tidak bisa menyetor Pajak Penghasilan (PPh)-nya di bank.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya, Agus Mulyono kepada wartawan, Kamis (28/3/2013) mengatakan, standar pelaporan SPT memang harus melampirkan surat setoran pajak. Tapi dalam kondisi sistem error pada jatuh tempo pelaporan SPT hari ini, KPP se-Surabaya, kata dia, Wajib Pajak tidak harus melampirkan surat setoran pajak.
“Nanti akan kami beri tanda terima setoran SPT. Akan kita berikan kategori lengkap dengan catatan. Selanjutnya, wajib pajak akan kami kirimi surat lagi jika pajak sudah disetor,”jelasnya. (red)