KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

SPBG Tak Mau Bayar Pajak, Dispenda Jatim Ancam Beri Sanksi Tegas Kepada PT Gagas Energi Indonesia

SPBG-Jl Ratna-SurabayaSurabaya (KN) – Keberadaan Statition Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang ada di Jatim, ternyata memberi berkontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur.Padahal SPBG tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) salah satu perusahaan milik negara.

Pasalnya, keberadaan SPBG belum terdata oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jatim, padahal sudah ada Perda Provinsi Jatim nomor 09 tahun 2010 Tentang pajak daerah.

Terkait hal tersebut, Pihak PT PGN Drive Jatim terkesan lempar tanggungjawab dengan alasan mengaku tidak mengetahui masalah tersebut karena itu ranah anak perusahaan. “Karena sementara ini pasca transformasi PGN, diregional belum ditentukan spkesrespon dan SPBG menjadi scope anak perusahaan “ ujar Irvan, Divisi Humas PGN Jatim ketika dikonfirmasi, Senin (12/10/2015).

Sementara itu, pihak PT Gagas Energi Indonesia (GEI) selaku operational SPBG, mengakui memang pihaknya juga belum melakukan kewajiban membayar pajak dua SPBG, padahal dua SPBG yang salah satunya berada di Jl Ratna Surabaya tersebut beroperasi sejak bulan Februari tahun 2015.

“Kami memang belum membayar pajak, sejak pengoperasian SPBG pada semester awal tahun ini” ujar Diky Okta Divisi Pemasaran PT Gagas Energi Indonesia, Senin (12/10) Siang.

Anehnya, Diky mengatakan tidak dibayarnya pajak tersebut lantaran pihaknya masih belum menerima kepastian dari pihak Dispenda Jatim, bahwa siapakah yang sebenarnya menjadi produsen dalam kasus tersebut, apakah pihak PT PGN atau Pihak PT Gagas.

“ Kami masih belum bisa memastikan siapa yang menjadi produsen disini, pihak PGN atau kami. Kami belum menerima kepastian itu dari pihak Dispenda Jatim. Jadi kami ya tidak bisa membayar karena tidak jelas siapa yang harus membayar” kilahnya.

Selain itu, lanjut Diky, sebenarnya pihaknya siap membayar pajak, kalau ketentuanya jelas jsiapa yang harus bayar. “Pada prinsipnya kami siap bayar, karena ini masih belum jelas jadi kami tidak membayar” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Jatim, Aufa Zhafiri menagatakan bahwa pihak Dispenda harus proaktif dalam meningkatkan PAD. Menurut politisi asal partai Gerindra tersebut terkait data dari sejumlah SPBG di Jatim tak dimiliki oleh pihak Dispenda lantaran pihak SPBG belum mendaftar ke Dispenda. Dimana dengan kondisi tersebut pihak Dispenda tidak bisa menarik pajak.

“Dispenda seharusnya proaktif karena itu bagian dari kewajiban, dan sebenarnya jika SPBG tersebut tidak mendaftar sebaiknya izin operasionalnya dicabut” cetusnya.

Dispenda Jatim Siapkan Saksi Untuk PT GEI

Menanggapi alasan PT PGN terkait tak dibayarnya pajak SPBG oleh PT Gagas Energi Indonesia (GEI) lantaran Dispenda Jatim dianggap tidak memberikan kepastian siapakah yang menjadi obyek pajak atas SPBG yang telah beroperasi dikawasan Jl Ratna Surabaya itu.

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jatim geram mendengar alasan tersebut. Bahkan Dispenda menganggap pihak PT GEI yang sengaja “mbulet” mencari-cari alasan. Pasalnya, pihak Dispenda Jatim mengaku sudah melakukan proses mulai dari pendataan, sosialiasai, penjelasan, peringatan hingga penetapan.

“Sebenarnya kami sudah melakukan semua prosedur itu, tapi karena pihak PT GEI yang mbulet, jadi hingga kini pajak tersebut belum dibayar, padahal surat peringatan sudah kami kirimkan” ujar Aris Sunaryo, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Dispenda Jatim saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2015) siang memalu telepon selulernya karena dia sedang berada diluar kota.

Senada dengan Aris, Kasie Pajak Sigit M mengatakan, bahwa pihak Dispenda Jatim sebenarnya sudah melakukan upaya-upaya proaktif dengan memanggil pihak PT PGN dan PT GEI ke kantor Dispenda pada tanggal 29 Mei lalu hingga mendatangi ke kantor pusat di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu.

“Kami sudah berupaya proaktif, hingga pada tanggal 12 Agustus lalu kami ke Jakarta bersama para anggota Komisi C DPRD Jatim, untuk menjelaskan kepada pihak PT PGN yang saat itu ditemui oleh Dirut PT GEI dan Dirut PT GEI didampingi oleh Kepala Regional Distribusi II PT GEI, Dian Kuncoro”tutur Sigit saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/10/2015).

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, terkait tidak jelasnya siapa yang berkewajiban membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari situ bisa dilketaui yang tidak konsekuen itu siapa. “ Kalau masih mempertanyakan itu, berarti PT GEI tidak konsekuen, padahal pada saat pertemuan di Jakarta sudah jelas pihak PGN selaku induk perusahaan menyatakan bahwa PT GEI yang menjadi wajib pajak dan itu diketahui oleh dirutnya”terangnya.

Masih menurut Sigit, terkait sikap dari PT GEI tersebut pihaknya telah menyiapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang mengaju pada Perda No 9 Tahun 2010 tentang pajak, serta merujuk pada surat peringatan tanggal 19 agustus 2015 dengan nomor 970/28499/120.22/2015.

“Karena tidak segera melakukan pembayaran pajak setelah adanya surat peringatan, maka kita langsung melakukan penetapan sepihak kepada PT GEI sebagai penyetor PBBKB”imbuhnya.

Ketika disinggung soal sanksi ketika tidak direspon oleh PT GEI, maka pihak Dispenda Jatim sudah menyiapkan sanksi berupa penetapan denda pajak, penutupan hingga sanksi pidana. “Ya sanksi itu pasti ada jika melawan Perda, ya mulai dari pengenaan denda, penutupan kegiatan hingga sanksi pidana”tuturnya.

Selain itu sigit juga menyayangkan sikap dari PT GEI yang tidak taat pajak, padahal PT GEI merupakan anak perusahaan milik negara. (Wan)

Foto { SPBG di Jl Ratna Surabaya

Related posts

Pakde Karwo Jatim Optimis Investasi Rp 328 Triliun Masuk Jatim

kornus

Dandim 0811 dan Kapolres Tuban Adu Ketangkasan Menembak

kornus

HUT ke-59 KOWAL, Gubernur Khofifah: Selamat Mengabdi Sebagai Ibu Bangsa

Respati