Surabaya (KN) – Ekstrimis kiri dan kanan harus dilarang dan ditindak tegas. Ekstrimis ini menjadi masalah jika dibiarkan. Semua yang menolak dan tidak berlandaskan Pancasila harus dilarang dan ditindak tegas.“Selain ideologi Pancasila, konsep pluralisme, konstitusinya UUD 1945 tidak ada dalam kegiatan, maka harus ditindak tegas dan dilarang. Yang melanggar hukum dimanapun itu harus dihukum,” ujar Gubernur Jatim Soekarwo kepada Wartawan seusai Rapat Penyerapan Anggaran 2016 di Ruang Rapat Lantai VII Kantor Gubernur Jatim, Selasa (10/5/2016).
Ia menegaskan, Pemprov Jatim bersama Forpimda Jatim harus menegakkan peraturan. Aparat penegak hukum harus menangkap partai atau organisasi terlarang seperti palu arit agar tidak berkembang. Sesuai dengan konsensus politik dan konsensus konstitusi UUD 45, siapa yang mengganggu NKRI dan siapa yang mengganggu ideologi negara akan menjadi musuh negara
“Ini jelas larangan terhadap semua kegiatan yang melanggar hukum. Dalam empat pilar kebangsaan sudah diatur. Yang hidup di Indonesia, ideologinya Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negaranya, berpandangan pluralisme Bhinneka Tunggal Ika, dan konstitusinya UUD 1945. Yang berbeda dengan keempat pilar kebangsaan maka harus dilarang,” tegas Soekarwo.
Lebih lanjut disampaikan gubernur, negara harus menjalankan dan memperkuat penegakkan hukum. Aparatur disumpah untuk menjalankan peraturan perundangan dan menertibkan. “Negara ini sudah meletakkan di dalam pembukaan UUD 1945, meletakkan NKRI, pluralisme. Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Maka hal-hal yang bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara ini harus dilarang,” imbuhnya. (wan)