Surabaya (KN) – Penetapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terhadap produk gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) oleh Dinas Pendapatan (Dispenda) provinsi Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu, mulai berbuntut.Pasalnya, Pihak PT PGN Regional Distribution II Jatim mengaku bahwa penetapan PBBKB tersebut masih memiliki multi tafsir. Kepada Koran ini, pihak PT PGN mengaku bahwa masih ada perdebatan soal pengenaan pasal.
“ Ada perbedaan mendasar jika bensin itu disimpan di SPBU tetapi gas tidak disimpan di SPBG nya. jadi masih ada perdebatan soal pengenaan pasal “ ujar Irvan salah satu karyawan PT PGN regional Distribution II, melalui pesan singkat.
Namun, Irvan enggan menjelaskan lebih jauh terkait perdebatan pasal yang dimaksud. “ Monggo ditanyakan langsung ke direktur PT Gagas Energi Indonesia (Anak Perusahaan PT PGN yang juga pihak pengelola SPBG;Red) karena ini ranahnya anak perusahaan. Setahu saya kemarin pihak PT Gagas sedang berupaya menyelesaikan masalah ini. Proses administrasi dan hukum dijalankan oleh PT Gagas” tutur Irvan.
Namun, pernyataan Irvan berbeda dengan pihak Dispenda Jatim, menurut Dispenda Jatim masalah itu sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. “Tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi kok mas, mereka juga sudah membayar kok ” ujar Sigit Kasie Pajak Dispenda Jatim beberapa waktu lalu.
sama halnya dengan Dispenda Jatim, pihak PT Gagas juga menganggap permasalahan pajak SPBG di Jl Ratna Surabaya itu sudah beres. Dirut PT Gagas Dany Praditya ketika dikonfirmasi juga menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan kewajiban pembayaran pajak. namun ketika disinggug soal masih adanya multi tafisir ia enggan menjawab dan mengarahkan untuk konfirmasi ke pihak keuangan PT Gagas.
“Kami sudah melakukan kewajiban membayar. untuk lebih lanjutnya silakan ke pihak direktur keuangan saja, karena saya masih dinas diluar negeri” ujarnya saat dikonfirmasi melaui nomor selulernya.
Sikap PGN yang masih mempersoalkan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) memunculkan pertanyaan ada apa, pihak PGN masih saja mempermasalahkan pembayaran pajak tersebut? padahal PGN merupakan BUMN milik negara.
Sementara, Kepala Inspektorat pemprov jatim Nurwiyatno ketika dikonfirmasi pekan lalu menyatakan siap memberikan atensi terhadap persoalan pajal SPBG yang ditangai oleh Dispenda Jatim. Nurwiyatno juga akan berjanji bersikap tegas jika ada permainan oknum Dispenda. (wan)