KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Soal Listrik Rusun Gunungsari, Komisi C DPRD Jatim segera Panggil PU PRKPCK dan Warga

,Surabaya, mediakorannusantara.com – Terkait masalah putusnya listriknya oleh pihak pengelolah selama lima bulan. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan melakukan pemanggilan terhadap pengelolah rusun Gunungsari Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jawa Timur, serta penghuni rusun
Ketua Komisi C DPRD Jatim, M. Fawaid ditemui di ruang ketua komisi C DPRD Jatim, Jumat (27/12) mengatakan sudah menerima laporan tersebut, nampun pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh karena belum memahami duduk persoalan sebenarnya. “Makanya dalam waktu dekat kedua belah pihak, baik pengelola maupun penghuni yang bermasalah akan kami undang untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya.

Ia memahami dari sisi kemanusiaan, tentu pihaknya sangat menyayangkan jika ada penghuni rusun yang tanpa penerangan hingga 5 bulan lamanya. “Kalau faktanya seperti itu, kami meyakini bahwa mereka itu benar-benar orang yang tidak mampu sehingga Pemprov juga harus memikirkan diskresi untuk persoalan sosial dan kemanusiaan,” pungkasnya.

Sementara itu juga Wakil ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony juga telah mendatangi komisi C DPRD jatim mendadak koordinasi pada Kamis (26/12) sore untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Perwakilan Komisi C DPRD Jatim kemarin berhalangan hadir dalam rapat koordinasi, sehingga kami pandang perlu menyampaikan hasil perkembangannya karena kasus ini berkaitan erat dengan Pemprov Jatim selaku pihak pengelola rusun Gunungsasi,” ujar politisi Partai Gerindra saat ditemui dii gedung DPRD Jatim.

Dijelaskan AH Thony, persoalan warga rusun Gunungsari Surabaya dipicu adanya laporan sebanyak 26 penghuni rusun yang notanene eks penghuni bangli Kali Jagir Surabaya selama 5 bulan tinggal tanpa listrik (penerangan) karena diputus pengelola lantaran menunggak bayar.

“Bahkan para penghuni yang kondisinya memprihatinkan tersebut hendak diusir paksa oleh pengelola terhitung sejak 15 Desember 2019. Mereka masih disitu karena tak punya lain harus tinggal dimana lagi karena sudah tak punya apa-apa,” kata AH Thony.

Di sisi lain, pihaknya juga mengkritisi pengelola rusun Gunungsari karena terkesan abai sehingga membiarkan tunggakan penghuni sampai membengkak totalnya hingga Rp.30 juta. “Itu jelas bukan hitungan bulan lagi tapi sudah tahunan. Kalau pengelola tertib tentu tak sampai begitu besar,” tegas politisi asal Margorejo Surabaya.

Pemkot Surabaya, lanjut Thony sudah meminta kepada Dinsos untuk melakukan verifikasi dan survey terhadap penghasilan dan beban yang dutanggung penghuni rusun yang bermasalah, sehingga mereka layak dikategorikan orang

“Kalau nanti hasilnya memang ada yang tidak mampu, maka kami minta diskresi kepada DPRD dan Gubernur Jatim supaya mereka diberi kelonggaran mencicil atau bahkan memutihkan hutang mereka.” tuturnya. (wan/jn)

Related posts

Tekan Penyebaran Covid-19, Surabaya Bakal Terapkan Karantina Wilayah

kornus

Kemenkumham ajak pelaku UMKM lindungi kekayaan intelektual

Pasar Induk Among Tani Batu Diresmikan Presiden Jokowi, Gubernur Khofifah Optimis Akan Ungkit Geliat Ekonomi Kota Wisata Batu dan Jatim

kornus