KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Setelah 3 Tahun Jadi DPO, Seorang Debt Collector Pembobol Bank Danamon Gedangan Diringkus Polisi di Kawasan Rungkut

Sidoarjo (KN) – Pembobol Bank Danamon cabang pembantu (Capem) Gedangan Sidoarjo, akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku berhasil ditangkap setelah hampir 3 tahun dalam pencarian (DPO) petugas kepolisian.Fathurrahman alias Tenggur (43), warga Desa Kragan RT 08/02, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2011. Pria dua anak ini membobol Bank Danamon senilai Rp 42.780.000.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Untoro, peristiwa pembobolan ini dilakukan tersangka 3 tahun yang silam. Saat itu, polisi mengalami kesulitan untuk melacak, karena posisi tersangka selalu pindah-pindah tempat tinggal.

Saat pemobolan terjadi jelas Ipda Untoro, tersangka awalnya pegawai bagian security. Kerena prestasi bagus, kemudian tersangka diangkat sebagai debt collector (DC). Saat posisi DC itu tersangka diberi kepercayaan oleh pimpinan untuk menagih beberapa nasabah.

“Pembolan terjadi usai tersangka menyetorkan tagihan kepada Puji Rahayu (pegawai penerima uang tagihan). Namun saat karyawan pergi ke kamar kecil, tersangka membongkar brankas dan membawa kabur uang setoran,” jelas Ipda Untoro, di Mapolsek Gedangan, Rabu (29/10/2014).

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di kawasan Tambak Medokan, Rungkut Surabaya, Rabu (28/10/2014) sore, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga. Saat penangkapan, polisi sempat terkecoh karena postur tersangka berubah menjadi hitam dan kurus.

Selama melarikan diri, Fathurrahman mengaku bekerja sebagai buruh tambak dan kuli bangunan yang selalu berpindah-pindah tempat, Sidoarjo dan Surabaya. (gus)

Related posts

KPK titip penahanan mantan Wali Kota Bima di Lapas Lombok Barat

Kasum TNI Berikan Kuliah Umum kepada 294 Mahasiswa STTAL

kornus

Peringatan Hari Jadi Provinsi Jatim ke-75, Gubernur Khofifah Bersapa dengan Penjaga Makam dan Palang Pintu Kereta Api

kornus