Jakarta, mediKorannusantara.com – Hingga Juni 2022, tercatat sejumlah upaya penanganan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni, 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara.
Hasilnya, dari total perkara penyidikan, KPK telah menetapkan sebanyak 68 orang sebagai tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan (spirindik) yang diterbitkan.
Hal itu diungkapkan, Karyoto, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/8/2022).
Lanjutnya, dirinci pada semester satu, perkara yang sedang berjalan sebanyak 99 yaitu berasal dari 63 kasus carry over dan 36 kasus baru dengan 61 sprindik yang diterbitkan. Pemeriksaan saksi dan tersangka yang dipanggil dari keseluruhan perkara berjumlah 3.400 saksi dan 56 tersangka.
Sementara itu, KPK juga telah melakukan sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan dalam proses penyidikan perkara. Juga melakukan upaya penangkapan kepada lima orang dan melakukan 62 penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi. ( wan/in)