KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Sekdaprov Jatim Terima Baleg DPR RI Bahas UU Sistem Pendidikan Nasional

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Kertanegara Kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan 110 Surabaya, Kamis (29/8/2019). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pertemuan yang diantaranya dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsure pendidikan di Jatim seperti PGRI, perwakilan perguruan tinggin egeri, serta Koperasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (KOPERTAIS) ini, Herum engatakan bahwa berbagai masukan diberikan kepada rombongan dari Baleg DPR RI berdasarkan kondisi lapangan yang ada di Provinsi Jatim terkait implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003.

Menurutnya, berbagai masukan tersebut diantaranya terkait perhatian serius nasib Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT PTT) yang ada di Jatim. Kemudian tentang pendanaan, salah satunya terkait hibah untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pemberian hibah ini menurutnya perlu dilandasi peraturan yang mendasari, sehingga hibah tersebut dapat diberikan secara berkesinambungan agar kualitas pendidikan semakin baik.

“Selanjutnya tentang potensi dari kualitas peserta didik serta pengajar yang perlu diperhatikan. Jadi semua masukan ini kami harap dapat menjadi telaah dan pertimbangan dalam proses perubahan atau revisi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” terangnya.

Sementara itu Ketua Rombongan Baleg DPR RI, H.M. Martri Agoeng mengatakan kunjungan kerja ini untuk mencari masukan terkait UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana, dalam pelaksanaannya telah banyak pasal yang  dibatalkan Mahkamah Konstitusi sehingga harus dilakukan revisi. “Dari laporan yang masuk sebenarnya Pemprov Jatim telah melakukan banyak terobosan, namun bila ada kemungkinan yang belum tertampung saya berharap dalam proses revisi UU ini bisa dimasukkan sehingga akan memperbaiki baik kualitas maupun kuantitas pendidikan kita,” jelasnya.

Melalui pertemuan ini dirinya berharap UU Nomor 20 Tahun 2003 dapat dilakukan penyempurnaan, sehingga semakin baik dan tidak ada kelemahan. Apalagi pendidikan merupakan proses pembentukan SDM yang mendasar.

Dengan adanya penyempurnaan ini maka proses pendidikan di Indonesia akan semakin baik lagi kedepan. “Proses masukan dari Pemprov Jatim ini dapat menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan berikutnya. Dengan demikian UU ini akan semakin baik dan dalam proses implementasinya yang tadinya banyak terjadi disharmoni atau pertentangan termasuk dengan peraturan perundangan lainnya, tidak terja dilagi,” pungkasnya. (KN01) 

Related posts

Pelihara Kemampuan Militer, Prajurit Korem 083 Gelar Latihan Permidas

kornus

Organda siap bantu sediakan Transportasi untuk PON Aceh-Sumut

KPU Minta Komunitas Relawan Demokrasi Lebih Kreatif Sosialisasikan Pilgub Jatim 20118

kornus