Surabaya (Media Koran Nusantara) – Dalam rangka mewujudkan Provinsi Jatim zero kasus, Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jatim menerapkan tiga cara. Tiga cara tersebut yakni dengan ikut melibatkan masyarakat, memperkuat kesadaran aparat untuk memberantas pungli, dan memperkuat regulasi.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf selaku Ketua Umum Satgas Saber Pungli Provinsi Jatim, usai membuka acara Sosialisasi Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2016 di Hotel Mercure, Surabaya, Kamis (23/8/2017).
Gus Ipul sapaan lekat Wagub Jatim menjelaskan, terkait penguatan regulasi Pemprov Jatim telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/592/KPTS/013/2016 Tanggal 18 Oktober 2016 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar. Satgas ini memiliki fokus area Pelayanan di lingkungan OPD Pemprov. Jatim yang meliputi perizinan, hibah dan bansos, pendidikan, dan dana desa.
Selain membentuk Satgas Saber Pungli, Pemprov juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/624/KPTS/013/2016 Tanggal 18 Oktober 2016 tentang Unit Satgas Saber Pungli Provindi Jatim. Unit Satgas tersebut diketuai oleh Irwasda Polda Jatim dan mempunyai fokus area Pelayanan secara umum di seluruh instansi pemerintah (pemda). “Khusus untuk Unit Satgas Saber Pungli merupakan tim eksternal yang mempunyai sasaran membangun, merencanakan dan mengkoordinasikan operasi pungli yang mengarah pada operasi tangkap tangan (OTT),” urainya.
Lebih lanjut disampaikan, Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Pemprov Jatim telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Kepala OPD, UPT Pelayanan Publik, Inspektur kabupaten/kota se-Jatim, dan calon penerima hibah bansos. Selain itu, Pemprov juga telah memberikan pelatihan kepada sekitar 8 ribu kepala desa serta sekretaris desa dalam hal pengelolaan dana desa. “Sosialisai dan pelatihan yang kami berikan pada kades serta sekdes itu bertujuan untuk mengamankan teman-teman. Saat ini yang penting tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” terangnya.
Gus Ipul menambahkan, Tim Satgas Saber Pungli Jatim juga telah melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) terhadap beberapa OPD pelayanan di lingkungan Pemprov Jatim diantaranya P2T, dan RSU Dr. Saiful Anwar. “Identifikasi potensi pungutan liar juga terus dilakukan terkait pengelolaan hibah bansos, pelayanan kesehatan, dan penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.
Terkait kasus yang telah diungkap oleh Unit Satgas Saber Pungli Jatim, Gus Ipul menjelaskan, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai tanggal 20 Agustus 2017 sebanyak 89 kasus dengan jumlah 175 tersangka. Sedangkan perkembangan hasil kasus OTT sudah proses P-21 ada 29 kasus, sidik 72 kasus, dan limpah APIP sebanyak 3 kasus. Penggolongan hasil OTT ada beberapa macam diantaranya terkait alokasi anggaran dana desa /ADD dan dana desa/DD, prona, surat tanah, perizinan, retribusi, dan SK pensiun. (KN01/dw)