Jakarta (KN) – “Kalau saudara menjadi Deputi Kelembagaan, bagaimana menyikapi keinginan seorang Menteri yang menginginkan adanya perampingan eselon I di Kementeriannya, tetapi dia tidak mau mengatakannya sendiri ?”, tanya Sarwono Kusumaatmadja, ketika menjadi anggota Tim penguji seleksi calon pejabat eselon I di lingkungan Kementerian PAN dan RB, Rabu (6/2/2013).Bukan itu saja pertanyaan mantan Menteri Negara PAN ini. Masalah ledakan jumlah lembaga non structural (LNS), baik akibat perintah undang-undang ataupun karena untuk menyenangkan publik. Menurut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini, hal seperti itu tak bisa dibiarkan, kalau tidak ingin Deputi Kelembagaan sekadar memberikan ajudikasi terhadap usulan atau keinginan dari instansi lain.
Padahal, publik sebenarnya banyak berharap agar Kementerian PAN dan RB bisa lebih berperan dalam perampingan organisasi, baik Kementerian, LPNK, LNS maupun lembaga lain di pusat.
Terkait dengan pertanyaan Sarwono itu, kandidat eselon I yang melamar untuk posisi Deputi Kelembagaan, Gatot Sugiharto mengatakan, dalam penataan organisasi baik Kementerian, LPNK maupun LNS, ke depan diperlukan payung hukum berupa undang-undang yang mengatur penataan kelembagaan. Pasalnya, Undang-Undang no. 39/2008 tentang Kementerian Negara hanya mengatur tentang kementerian Negara, belum mengatur lainnya, seperti pengaturan LPNK.
Adapun dalam kaitan dengan keluhan seorang menteri yang mengoper bola panas itu kepada Menteri PAN dan RB, menurut mantan Karo Hukum dan Humas Kementerian PAN dan RB ini, sebaiknya dibentuk tim independen untuk melakukan evaluasi dan assesment terhadap kementerian dimaksud.
Sementara itu kandidat lain, yakni Hastori, mengatakan perlunya dibuat pedoman umum dalam pelaksanaan evaluasi Kementerian, LPNK maupun LNS. Lebih dari itu, Deputi Kelembagaan perlu membuat target, instansi mana saja yang perlu dievaluasi dalam kurun waktu tertentu.
Sementara Wamen PAN-RB Eko Prasojo menyampaikan dua pertanyaan. Pertama, sebagai seorang pimpinan lebih memilih anak buah yang memiliki integritas atau yang loyalitas. Sedangkan pertanyaan kedua, apa yang menjadi kelemahan Kementerian PAN dan RB sebagai agent of reform.
Hari Rabu (06/02) merupakan hari ketiga pelaksanaan wawancara kandidat pejabat eselon I dan II di Kementerian PAN dan RB. Untuk wawancara calon eselon I Tim penguji dipimpin oleh Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasojo, sementara untuk eselon II dipimpin oleh Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto.
Untuk wawancara kandidat eseon I yang meliputi 40 orang, kemarin diikuti oleh 10 pelamar, yakni Muhtadi Ganda Sutisna (Badan Informasi Geospasial), B. Benny Setiawan Kusumo (Bappenas), M. Arief Irwanto (Pemprov Jateng), Iwan Hermanto S. (BKN), Burhanuddin Noor (Pemkot Banjarbaru), Gatot Sugiharto (Kemenetrian PAN-RB), Hastori (Kemenetrian PAN-RB), Sumrahyudi (ANRI), Himawan Adinegoro (LKPP), dan Ida Ayu Rai Sri dewi (BKN). (udi)
Foto : Sarwono Kusumaatmadja (kiri) ketika menjadi anggota Tim penguji seleksi calon pejabat eselon I di lingkungan Kementerian PAN dan RB, Rabu (6/2/2013).