KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Resmob Polda Jatim Ringkus Makelar Senjata Api

Surabaya (KN) – Joko Purwanto  warga Dudun Gembongan, Desa Jotangan, Mojosari, Mojokerto diringkus anggota Subdit IV Resmob Dirreskrimum Polda Jatim.Dia diamankan karena diketahui berprofesi sebagai Makelar senjata api (senpi). Perdagangan senjata api (senpi) ilegal yang diduga melibatkan oknum TNI dan masyarakat sipil berhasil  digagalkan polisi. Hasilnya, Joko Purwanto warga sipil asal Mojosari Mojokerto dan sepucuk senpi diamankan.

“Tersangka ditangkap saat hendak menjual senpi tanpa izin,” kata Wadireskrimum AKBP Prasetijo Utomo saat jumpa pers bersama Kasubbid Penmas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, di Mapolda Jatim, Jumat (20/4)

Joko warga Gembongan, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu, mengaku menghubungi inisial BG oknum TNI yang berdinas di Mojokerto, bahwa ada orang yang hendak membeli senpi jenis revolver colt 38 seharga Rp 3 juta.

Ketika senpi tersebut sudah diterimanya tanpa dilengkapi amunisi dan dokumen, Joko bertransaksi dengan Prapto. Namun, sebelum menikmati hasilnya dari komisi sebesar Rp 250 ribu, Joko keburu tertangkap anak buah AKBP Heru Purnomo anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jatim, di kawasan Jotangan. “Kita akan mencari tahu asal usul senpi ini. Kita juga berkoordinasi dengan Mabes Polri,” terangnya.

Ppihak Polda Jawa Timur juga akan berkoordinasi dengan pihak Denpom Mojokerto agar mengetahui kalau senpi milik anggotanya, kini disita polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Atas perbuatanya tersangka  jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata api. (wan)

Related posts

Kemampuan Teritorial Prajurit Korem 084/Bhaskara Diuji

kornus

Jatim Raih Anugerah BAPETEN 2019

kornus

Dua Kali Tak Hadiri Rapat Paripurna, Dewan Siap Interpelasi Walikota

kornus