KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pembobol Rumah Mewah di Jl Cumi-Cumi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah mewah di Jl Ikan Cumi-cumi, Perak, berkat kamera CCTV (Closed Circuit Television).Polisi juga meringkus tersangka tunggal dalam kasus pembobolan, yakni Abdul Karim (44) warga asal Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, yang tinggal di Jl Kapas Madya III-C, Surabaya.

Dalam aksinya, Abdul Karim berhasil menggasak uang milik korban, Achmad (78), senilai Rp 19 juta, yang disimpan di kamar. Kemudian, oleh tersangka dijual dan dibelikan satu set perhiasan emas model Dubay. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, aksi pembobolan dilakukan Abdul Karim pada Jumat (7/7/2018) lalu, sekira pukul 13.00 Wib.

Dalam aksinya, Abdul Karim dengan mengendarai Honda Vario berkeliling mencari sasaran di wilayah Perak dan berhenti di rumah korban. Berkedok mencari pekerjaan, Abdul Karim kemudian memencet bel berulangkali namun, tidak ada jawaban dari penghuni rumah dan mengira dalam keadaan kosong.

Untuk memastikannya, dia selanjutnya mengecek ke samping rumah dekat jendela. Dari balik jendela, Abdul Karim melihat kunci rumah yang tergeletak di lantai. Untuk bisa mengambilnya, tersangka menggunakan alat sapu lidi dan kawat yang ada di teras rumah dan menyapu kunci hingga mendekat di jendela, sehingga Abdul Karim bisa mengambilnya.

Setelah berhasil, Abdul Karim masuk ke dalam rumah dan mengacak-acak kamar korban, dan berhasil menggasak uang tunai Rp 19 juta. Selanjutnya, ia kabur. Korban yang baru datang dari bepergian, melihat rumahnya disatroni maling kemudian melapor ke polisi.

Dari hasil identifikasi di TKP, anggota berhasil memperoleh wajah Abdul Karim. “Dari identifikasi, kami berhasil menemukan CCTV yang merekam pelaku saat beraksi,” beber  AKP Tinton, Kamis (19/7/2018) kemarin.

Berbekal rekaman CCTV itulah, dalam waktu 6 jam saja, Abdul Karim berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Tanjung Perak di rumah kontrakannya di Jl Kapas Madya III-C, Surabaya.  Dan saat digeledah, di tempat persembunyiannya itu ditemukan barang bukti satu set perhiasan dan uang tunai Rp 5 juta.

Sementara itu, Abdul Karim dihadapan penyidik tidak membantah dan mengakui telah membeli perhiasan dari uang hasil curian dan menyisahkan Rp 5 juta.

Usai kejadian itu, Abdul Karim sempat kabur ke Madura. Namun, hanya beberapa jam kemudian kembali ke rumah kontrakannya dan diringkus polisi. Kini, akibat perbuatannya, ia dijebloskan ke penjara. “Saya baru pertama kali ini mencuri,” terang Abdul Karim. (KN03)

Related posts

SIG dan Pemprov Jawa Timur Kolaborasi dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Jawa Timur  

kornus

Kapuspen TNI : Program Vaksin Nusantara Bukan Program Dari TNI

kornus

Jusuf Kalla Kunker ke Ponpes Gontor dan Lantik Pengurus DMI Jatim

redaksi