Anggota DPRD Jatim, Heri Setiawan saat melakukan Reses di balai Desa Banjar Anyar, Kabupaten Kediri, Jumat (4/2/2022).
Kediri (MediaKoranNusantara.com) – Masa Reses ke I Tahun 2022 dilakukan Heri Setiawan, Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan VIII (Kabupaten Kediri dan Kota Kediri) untuk menyerap aspirasi di kalangan pelaku UMKM, petani dan masyarakat desa. Sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan seksama.
Dalam reses kali ini, tepatnya di Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama dihadiri warga Desa Banjaranyar dan Desa Jambean. Kemudian dilanjut pada sesi dua diikuti warga Desa Kanigoro dan Desa Bendosari.
Persoalan yang menjadi keluhan warga Kecamatan Kras adalah soal kelangkaan minyak goreng. Operasi pasar yang sudah dilakukan pemerintah provinsi masih belum dirasakan masyarakat di bawah khususnya pelaku UMKM.
“Dampak kelangkaan minyak dan harga yang belum stabil ini cukup dirasakan oleh masyarakat utamanya para pelaku UMKM,” jelas Heri Setiawan saat Reses di balai Desa Banjar Anyar Kabupaten Kediri, Jumat (4/2/2022).
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur ini mengungkapkan, sejumlah usaha rumahan menggunakan minyak goreng sebagai bahan baku utama. Misalnya usaha gorengan, yang sangat bergantung pada minyak goreng. Ketika harga minyak goreng tinggi, praktis biaya produksinya menjadi naik. Sedangkan kalau gorengan itu harga jualnya dinaikkan, otomatis pembeli merosot drastis.
“Sehingga UMKM seperti ini cenderung rugi, kalau harga minyak belum stabil seperti sebelumnya,” ujar Heri.
Untuk itu, pihaknya akan segera menyampaikan masalah ini ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui DPR RI karena persoalan harga minyak merupakan kewenangan nasional. Namun politisi PDI Perjuangan ini berharap ada Langkah jangka pendek dari pemerintah daerah. Baik itu Pemerintah Kabupaten ataupun Pemerintah Provinsi.
“Kami akan minta operasi pasar minyak goreng baik di Kediri terus ditingkatkan. Sejauh ini hasilnya sudah cukup signifikant cuma kurang menyentuh di desa-desa ataupun kampung-kampung. Harapan kami, operasi pasar menjangkau wilayah lebih luas lagi, dilakukan terus menerus sampai harga benar-benar normal dan barang tidak langka,” papar politisi yang berlatar pengusaha Pertanian dan event organizer ini.
Permasalahan lain yang banyak disampaikan oleh pemerintah desa di Kabupaten Kediri adalah terkait komposisi penggunaan dana desa. Pasca terbitnya Peraturan Presiden No 104/2021Tentang Rincian APBN 2022 dimana dalam Pasal 5 Ayat 4 disebutkan Dana Desa ditentukan penggunaan untuk a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.
“Banyak Kepala Desa agak kesulitan membagi penggunaan dana desa untuk kepentingan infrastruktur, karena tersisa sekitar 32% saja dari total penerimaan dana desa. Selebihnya sudah diatur penggunaan sesuai Perpres 104 dan PMK No 109,” paparnya.
Diakuinya, persoalan dampak covid menjadi landasan utama penerapan aturan tersebut. Ia meminta pihak desa untuk menggunakan semaksimal mungkin. Apalagi dinamika virus Covid varian omicron belakangan ini terus meningkat.
“Artinya aturan ini bentuk antisipasi pemerintah pusat agar daerah bahkan pemerintah desa harus terus dijaga dengan cara sistem penganggaran tadi,” jelas Heri Setiawan. “Semoga covid ini segera berlalu agar pembangunan di desa khususnya infrastuktur bidang pertanian dan ekonomi bisa kembali berjalan normal,” pungkasnya. (KN01)