KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Reklame Insidentil Nakal Luput Dari Penertiban Pemkot Surabaya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Keberadaan reklame di Surabaya, belakangan masih jauh dari pengawasan Tim Reklame Kota Surabaya. Sebab, masih banyak penyelenggaraan reklame di Surabaya yang melanggar aturan, namun tak ditertibkan. Bahkan ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.Memang, penyelenggaraan reklame saat ini sudah tidak lagi di daerah milik jalan atau ruang milik jalan. Penyelenggaraan reklame itu lebih banyak dilakukan di persil. Hal ini tentunya berdasar UU 28/2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, Pemkot Surabaya tidak bisa lagi menggunakan lahannya untuk melakukan penarikan retribusi dan pajak daerah. Namun di persil, pemkot masih bisa menarik pajak reklame hingga IMB kontruksi reklame itu sendiri.

Sementara yang saat ini masih dianggap murah biaya penyelenggaraan reklame oleh biro iklan adalah reklame insidentil. Hal ini yang diduga dimanfaatkan oleh biro reklame yang nakal agar terhindar dari nilai pajak yang besar maupun terbebas dari biaya IMB.

Sekadar diketaui, sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, disebutkan jika Reklame Insidentil adalah reklame baliho, kain, reklame peragaan, reklame selebaran, reklame melekat, reklame film, reklame udara, reklame apung dan reklame suara. Bahkan untuk konstruksi reklame jenis ini pun tidak bersifat permanen, karena penyelenggaraannya juga bersifat temporer. Artinya, setelah masa beberapa hari pemasangannya, reklame jenis ini pun harus segera diturunkan pemiliknya.

Namun persoalan yang terjadi di lapangan, reklame insidentil ini dimanfaatkan penyelenggara reklame untuk meraup keuntungan besar. Pihak penyelenggara ada yang tak menurunkan konstruksi reklame insidentil. Konstruksi yang seharusnya dibuat dari bamboo, justru didirikan penyelenggaranya menggunakan besi, seolah-olah reklame permanen. Tak hanya itu, penyelenggara juga memasang materi direklamenya dengan tulisan ‘Space Available’ berikut nomor telepon untuk pemasangannya.

Perilaku penyelenggara reklame seperti itu menyiratkan jika titik reklame insidentilnya adalah titik reklame permanen. Sayangnya banyak pihak yang ingin mempromosikan acaranya di reklame insidentil nakal itu tak tahu jika hal tersebut termasuk pelanggaran, sehingga masih ada pihak yang memanfaatkannya. Padahal tindakan seperti itu juga merugikan pemilik biro reklame atau penyelenggara reklame resmi yang menjalankan usahanya sesuai aturan di Kota Surabaya.

Seperti yang bisa dijumpai pada titik reklame insidentil di beberapa kawasan di Surabaya. Sudah berbulan-bulan reklame insidentil itu terpasang di sudut jalan tersebut dengan materi bertuliskan Space Available.

Tak hanya Tim Reklame Kota Surabaya saja yang lengah, pihak Kecamatan setempat juga bergeming, tak pernah menindak reklame insidentil nakal tersebut. Reklame insidentil itu sudah bertahun-tahun menempati pojok jalan tersebut dan beberapa bulan lalu memang pernah dicopot, namun belakangan berdiri kembali.

Pada reklame insidentil itu, jika memang dilegalkan berdiri di lahan tersebut, tetap saja melanggar Perda 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame. Karena pada regulasi itu diatur tentang tinggi antara batas bawah bidang media reklame dengan tanah. Bukan seperti reklame insidentil yang nyaris mepet dengan tanah, tanpa ada batas jaraknya.

Sayangnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Chalid Buchori yang juga sebagai instansi teknis Tim Reklame Surabaya tak berhasil dikonfirmasi. Baik ditelepon, di SMS maupun dikirim pesan melalui media sosial (WA), tak ada yang terjawab.

Sementara anggota Komisi C DPRD Surabaya Mochamad Machmud menegaskan, pelanggaran seperti itu jelas mengindikasikan jika ada oknum di Tim Reklame yang bermain dengan biro reklame nakal. “Itu jelas pelanggaran dan harus ditindak. Biro nakal itu seenaknya meraup keuntungan dengan caranya sendiri, sementara biro reklame yang resmi justru taat aturan. Memang reklame insidentil itu juga dipungut pajak, namun sifat penempatan konstruksinya tak permanen tapi temporer,” tegas Machmud. (KN03)

Related posts

Warga Dolly Anggap Risma Bohong

kornus

IDI: Seluruh Dokter di Indonesia Harus Siap Tangani Pasien Corona

redaksi

Arief Hidayat ingatkan KPU perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024