Surabaya (KN) – Dewan pelanggan PDAM Surabaya mengirim surat keberatan kepada Walikota terkait program rekategorisasi golongan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.Hal ini dilakukan karena hingga kini program ini masih terus berjalan dan menuai protes dari kalangan pelanggan. “Kami minta segera dihentikan. Sebab meski ada perwalinya namun rekategori ini telah terbukti tak berpihak kepada rakyat,” kata ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya Ali Musyafak Basier, Senin (21/1/2013).
Menurutnya, surat resmi Dewan Pelanggan ke Walikota dikirimnya awal minggu ini. Intinya, masyarakat yang sudah dibebani kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang naik tiga bulan sekali, malah dibebani kenaikan tarif PDAM.
Program rekategorisasi golongan tarif pelanggan sudah jelas hanya sebagai bungkus kenaikan tarif pelanggan PDAM semata. Bahkan, rekategori pelanggan yang notabene menaikkan tarif air itu untuk menggendutkan rekening jajaran direksi perusahaan milik Pemkot saja.
Dia menambahkan, bila Direksi PDAM tidak menggubris atas permintaan Dewan Pelanggan dan keluhan pelanggan PDAM, sebaiknya Walikota yang menghentikannya. Ini karena Walikota selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Surabaya dan sekaligus pemegang saham PDAM wajib menghentikan rekategorisasi itu. (anto)
Foto : Ali Musyafak Basier, Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya