Surabaya (KN) – Terkatung katungnya raperda IMB di DPRD Surabaya membuat Walikota Surabaya bertindak cepat agar warga pemohon IMB mendapat kepastian.Beberapa waktu lalu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini konsultasi ke Depdagri untuk mencari solusi bagaimana warga pemohon IMB bisa mendapat kepastian haknya sebelum Raperda IMB disahkan DPRD Surabaya.
“Kita konsultasi kepada Kabiro Hukum Depdagri Prof Zudan SH. Hasil konsultasi tersebut kemudian memperbolehkan Pemkot Surabaya memberikan surat keterangan kepada pemohon IMB untuk menggantikan IMB yang sedang dalam proses,” ujar Agus Imam Sonhaji, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
Dalam surat keterangan tersebut ditulis bahwa pemohonan yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang bangunan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2011 tentang tata cara penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.
Agus Imam Sonhaji menerangkan jika surat keterangan ini berfungsi sebagai rekomendasi untuk menggantikan fungsi IMB untuk pengurusan perizinan di lingkungan Pemkot Surabaya. “Masa berlaku surat ini selama satu bulan dan bisa diperpanjang jika Raperda belum disahkan. Cara ini dinilai sebagai yang paling aman untuk sementara sambil menunggu disahkannya Raperda IMB,” ungkap Agus.
Sejak Januari lalu cukup banyak pemohon IMB yang masih belum bisa membayar retribusi lantaran Raperdanya belum disahkan Dewan. Ada sebanyak 648 berkas IMB yang prosesnya sudah selesai namun IMB nya belum diterbitkan.
Untuk menggantikan IMB sementara waktu DCKTR menerbitkan 648 surat keterangan yang dikirimkan kepada setiap pemohon ke alamat rumah masing masing. Pengiriman sudah dilakukan mulai Jumat (30/3/2012) malam oleh 160 orang staf DCKTR. “Setiap staf kami beri tugas mengantar 5-6 surat keterangan IMB ke alamat masing masing,” ujar Agus.
Karena jumlah pemohon IMB ini cukup banyak, Agus Imam Sonhaji menarget paling lama satu minggu pengiriman surat ini selesai dilakukan. (anto)
Foto : Agus Imam Sonhaji