Surabaya (KN) – Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Jawa Timur mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia Angakatan Udara (TNI AU) terhadap wartawan ketika meliput peristiwa jatuhnya pesawat Hawk 200 di Riau, Selasa (16/10) pagi.“Kami sangat prihatin dan menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan. Apapun alasannya, ini sangat tidak dibenarkan,” ujar Ketua PWI Cabang Jatim Akhmad Munir di Surabaya.
Ia menjelaskan, wartawan dalam mengerjakan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, setiap pihak yang menghalangi kinerja wartawan sama dengan melanggar undang-undang.
Munir juga mengatakan, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang tidak sepakat terhadap hasil jurnalistik, bisa melakukan tindakan sesuai yang diamanatkan didalamnya.
“Ada prosedur dan ketentuannya, jangan main sikat, apalagi sampai menganiaya. Apalagi dalam kasus ini melibatkan oknum TNI berpangkat Letkol, yang notabene-nya memiliki jabatan. Terus terang, kami sangat menyesalkannya,” kata Munir.
Ketua PWI Cabang Jatim yang juga Kepala LKBN ANTARA Biro Jawa Timur tersebut meminta kepada otoritas militer tertinggi, khususnya TNI AU, memberikan sanksi tegas kepada anggotanya. Pihaknya juga meminta pengusutan tuntas terhadap kasus ini.
“Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tindakannya. Jangan asal main pukul, tendang, sampai menganiaya. Apalagi dalam gambar, penganiayaan dilakukan di depan pelajar SD. Ini sungguh sangat memprihatinkan,” tutur Munir.
Peristiwa penganiayaan menimpa Didik Herwanto, seorang pewarta foto Riau Pos, Jawapos Grup, dianiaya oleh oknum TNI AU ketika meliput pesawat Hawk 200 milik TNI AU, Selasa (16/10) pagi. (red)
Foto : Akhmad Munir Ketua PWI Cabang Jawa Timur