KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Pungli Proyek Prona, Lurah Penjaringan Sari di Tahan Kejari Surabaya

sertifikat-pronaSurabaya (KN) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menahan Lurah Penjaringan Sari Surabaya Wahyu Priherdianto. Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di wilayahnya tersebut ditahan setelah diperiksa penyidik Kejari selama tiga jam. Kajari Surabaya Didik Farkhan menyatakan, penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya. Penahanan ini terhitung 20 hari lamanya, sejak 27 Oktober 2015 hingga 15 November 2015.

“Tersangkanya cuma satu yakni Wahyu Priherdianto, karena yang bersangkutan yang paling bertanggung jawab dalam pungli pengurusan Prona di wilayahnya (Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut) yang semestinya bebas biaya itu, tapi oleh tersangka malah dipungut biaya. Besarnya pungutan itu bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Total pungutannya mencapai Rp 379 juta,” terangnya.‬

‪Seperti diketahui, Kasus pungli ini mulai diusut Kejari Surabaya sejak awal 2015 lalu. Data yang dihimpun, peristiwa pungli itu terjadi pada 2014 lalu, saat itu Kelurahan Penjaringan Sari mengajukan pengurusan program sertifikat Prona dari BPN Surabaya 2.‬

Dalam program itu, ada 250 pemohon yang ikut mengajukan pengurusan Prona. Sesuai ketentuannya, program ini gratis, pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali. Hanya diwajibkan membayar biaya materai dan pengukuran. Namun, dalam prakteknya ternyata ada pungutan antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk setiap pemohon. Pungutan itu dilakukan oleh pihak panitia yang dibentuk untuk menangani program ini.‬

Prona itu sejatinya merupakan program pemerintah untuk membantu dan memberi kemudahan kepada warga dalam mengurus sertifikat tanahnya. Namun, malah diselewengkan.

Warga yang seharusnya mendapat bantuan malah kahwatir tidak jadi sertifikatnya jika tidak membayar sejumlah uang. Selain merugikan negara, penyelewengan ini juga merugikan masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya. (gus)

Related posts

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar pada Satuan Pendidikan

kornus

Aster Panglima TNI Sambut 69 Peserta Gowes

kornus

Menparekraf: Pariwisata DIY sumbang pergerakan Wisatawan Nusantara