Surabaya (KN) – Pengembqang perumahan PT Yekape yang didirikan oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, saat ini digeret ke ranah hukum yakni masuk ke radar Tipikor Polda Jatim. Hal ini atas laporan LSM East Java Corruption and Judicial Watch Organisation (EJCWO).Direktur LSM EJCWO, Miko Soleh mengatakan bahwa hasil laporan yang dilakukannya beberapa waktu lalu, saat ini tengah masuk ke ranah hukum di Tipikor Polda Jatim. “Saat ini sudah masuk Tipikor,” ujar Miko.
Lebih lanjut, Miko mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kasus ini hingga tindakan pelanggaran pada PT tersebut dapat terkuak. “Semangatnya adalah mengembalikan aset Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini dikuasai oleh swasta,” ujar Miko.
Dalam laporannya, EJCWO menuding Pengurus PT Yekape melakukan tindakan korupsi karena telah menggunakan aset Pemerintah Kota Surabaya untuk dikuasai secara sepihak. “Itu kan aset Pemkot Surabaya. Semenjak surat pengunduran diri Walikota Sunarto Sumoprawiro, kepengurusan YKP batal demi hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus YKP ini seakan tak pernah berujung. Tercatat selama 15 tahun, baik Walikota, Pemerintah Daerah maupun DPRD Surabaya seakan dibuat lemah di hadapan pengurus YKP maupun PT Yekape. (wan)